Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta Terdakwa Kasus Penggelapan AnggaranTerdiam

/ Senin, 11 Maret 2019 / 08.16
Foto.Terdakwa.
Topinformasi, PN MEDAN | Herlina Rahmah terdakwa kasus penggelapkan sisa uang anggaran sebesar Rp 189.930.000, tak banyak berkomentar dan lebih banyak diam saat mengetahui dirinya di tuntut selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung.

Wanita 35 tahun yang juga selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupate Karo ini  dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," tandas JPU Dapot di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Selain itu, JPU dari Kejari Karo tersebut juga menuntut terdakwa Herlina untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 189.930.000. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun," ujar Dapot.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Herlina tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan istri yang masih dibutuhkan anak serta suami," cetus JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menunda persidangan hingga tanggal 11 Maret 2019 dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp 420 juta.

Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting dalam rangka tambahan uang persediaan.

"Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan sebesar Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.

Usia melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana sebesar Rp 15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan. Terdakwa Herlina juga membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

Dokumen dipalsukan dengan maksud menguntungkan terdakwa sendiri karena sisa dana yang ada pada penguasaan Herlina tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah melainkan hanya berupa dokumen saja dan tidak melalui prosedur yang benar.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Timotius Ginting meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

"Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Timotius Ginting pada tanggal 19 Maret 2018. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina sebesar Rp 189.930.000," pungkas JPU
Komentar Anda

Berita Terkini