Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemelik Sabu 4,42 Gram Menangis

/ Selasa, 19 Maret 2019 / 11.18

Medan - Rahman alias Alex (39) terdakwa kasus narkoba jenis sabu dinyatakan secara sah bersalah karena menyimpan narkotika golongan satu, yakni sabu seberat 4,42 gram. Iapun tak kuasa menahan tangis ketika mendengar JPU menuntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

"Meminta kepada Majelis yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, dalam amar tuntutan yang dibacakan singkat di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3). 

"Sudah dengar tadi, kurang apa mau ditambah lagi?," ucap hakim ketua Eliwarti kepada terdakwa.

Terdakwa Rahman pun hanya bisa tertunduk, dan memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. "Saya tulang punggung keluarga Bu hakim," jawab terdakwa yang sesunggukan di hadapan majelis.

"Ya sudah, minggu depan kamu sampaikan pembelaanmu ya," kata hakim Eliwarti, yang kemudian menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada tanggal 10 November 2018, terdakwa membeli sabu seberat 4,42 gram seharga Rp2,5 juta dari Hengki (DPO) di Jalan Jati III Gang Nasional Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Setelah selesai melakukan transaksi jual beli sabu, tiga bungkus plastik kecil sabu-sabu disimpan terdakwa didalam dompet warna merah.

"Terdakwa melihat ada yang mendekatinya yaitu saksi Hasan Saleh, saksi Arifin Lumbangaol, saksi Zul Efendi (polisi), mengetahui hal tersebut oleh terdakwa langsung berlari dan saksi sambil melakukan pengejaran," ucap Vina Monika.

Lebih lanjut, terdakwa melemparkan dompet warna merah bersama dengan isinya kedalam parit. Setelah terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

"Terdakwa diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini