Diduga Beda Pandangan Politik, Siska Tega Aniaya Tetangganya

/ Selasa, 05 Maret 2019 / 10.46

Patumbak  lDiduga hanya perbedaan pandangan politik Poniyati (44) warga Jalan Garu II B Gang Jasa, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa harus menelan pil pahit, Pasalnya karna gegara tak mau mengikuti salah satu partai matanya nyaris buta ditampar  Siska Nasution (42) yang merupakan jiran tetangganya sendiri .

Tak senang dengan perlakuan siska, yang kasar itu Poniyati pun mendatangi Mapolsek Patumbak guna membuat laporan Polisi.Tak pelak, aksi kriminal Siska Nasution pun berujung dibalik jeruji besi usai tim Pegasus Polsek Patumbak mengamankannya dikediamannya, Minggu (3/3) kemarin.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Siska menemui Poniyati disebuah warung dan menyuruhnya datang usai shalat maghrib ke salah satu rumah dikawasan Jalan Garu pada akhir Januari lalu lantaran ada pembagian kain sarung. Selanjutnya, korban pun datang ke lokasi dan mendapati warga sudah ramai.

"Saat itu, korban tak dapat kain sarung. Selanjutnya tersangka memberikan 1 potong jilbab pada korban sekitar seminggu kemudian dirumahnya," ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak dalam pressrilisnya, Senin (4/3) sore.

Dijelaskannya, usai menerima jilbab tersebut, keesokan harinya korban disindir-sindir hingga sampai ke telinga tersangka. "Mendengar laporan tak baik tentang korban, tersangka mendatangi kediaman korban dan marah-marah. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok mulut dan dipisahkan warga," terang Budiman.

Lanjutnya, karena merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, korban mendatangi kediaman tersangka guna mengembalikan 1 potong jilbab yang diberikan padanya. Namun tersangka justru marah dan menjambak korban.

"Meski sudah menganiaya korban, tersangka tak senang dan mendatangi rumah korban, Senin (25/2) lalu. Disana tersangka kembali menganiaya korban dengan memukul mata korban hingga lebam. Korban yang tak terima langsung melapor ke kita (Polsek Patumbak)," tegas Budiman.

Ditambahkan Budiman, jika dari pemeriksaan, dalam menganiaya korban tersangka seorang diri. "Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka masih kita periksa," pungkas mantan Kanit Reskrim Sunggal ini.

Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku tak ada mengintervensi korban dalam pemilihan Caleg maupun Capres nantinya. "Tidak ada saya menyuruh dia (korban) memikih siapapun," kilah wanita berhijab ini singkat.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini