7 Kali Setubuhi ABG Keponakan Istri, Oknum Guru SMPN8 Santai dihukum 7 Tahun Penjara

/ Jumat, 29 Maret 2019 / 08.42

Medan -Kasim Ginting oknum guru di SMPN8 terdakwa kasus setubuhi anak baru gede memang tak tau malu. Pasalnya saat
Majelis Hakim menghukumnya dengan hukuman 7 Tahun Penjara yang bersidang di Cakra 6, Pengadilan Negeri, Kamis (28/03) sore sang guru doyan rumput muda ini terlihat santai tak menunjukkan rasa penyesalan.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Mian Munthe, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyatakan oknum guru tersebut terbukti bersalah mensetubuhi keponakan istrinya yang masih berstatus pelajar SMP.

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun oknum guru ini juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa yang seharusnya mendidik dan mengayomi justru telah mencoreng nama baik guru dengan perbuatan yang dilakukannya. Terlebih lagi perbuatan itu dilakukan secara berlanjut sebanyak 7 kali terhadap korban sebut saja bunga, saat istri terdakwa tidak dirumah,"sebut Ketua Majelis Hakim PN Medan, Mian Munthe.

Usai membacakan putusan, terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut sedangkan penuntut umum Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Terbongkar kasus ini karena laporan Bunga kepada ibunya saat kembali ke kampungnya Manduamas, Tapteng. Ia bercerita tentang kelakuan bejat terdakwa yang dilakukan pada Juni hingga Oktober 2017.

Mendengar laporan bunga, ibunya langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan sekitar Februari 2018.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini