Diduga ingin mencari penghasilan tambahan, seorang buruh bangunan, Deni Prayudi alias Yoko (23) warga Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai nekat menjadi bandar narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Sabtu (9/12/17).
Penangkapan tersangka berawal saat saksi RA dan FL sedang berada di salah satu warnet di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu, saksi melihat ada orang yang tak dikenal sedang berada disamping sepeda motornya. Takut menjadi sasaran pencurian, saksi memindahkan sepeda motornya ke lokasi yang lebih aman.
Namun, saat akan memindahkan sepeda motornya, tersangka memanggil saksi sembari berkata kalau bungkusan miliknya disimpankan di bagasi depan sepeda motor saksi. Lalu saksi RA mengambil bungkusan untuk diserahkan, namun tersangka merebutnya dan berupaya melarikan diri. Karena curiga, saksi dibantu warga lainnya mengejar dan menangkap tersangka, tetapi tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang direbutnya.
Kemudian RA memungut bungkusan plastik yang dibuang tersangka dan selanjutnya membuka bungkusan plastik dengan disaksikan saksi lain dan masyarakat yang berada di lokasi. Saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi 10 paket di duga sabu.
Selanjutnya, RA menghubungi piket Satres Narkoba untuk melaporkan kejadian tersebut dan akhirnya tersangka dibawa ke Sat Nrkoba Polres Binjai untuk menjalani penyelidikan.
Kapolres Binjai, AKBP M. Rendra Salipu Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan.