Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Padang bolak buka acara sosialisasi anti narkotika kepada Naposo Nauli Bulung (muda mudi) dan anggota ranting -ranting PAC Pemuda Pancasila kecamatan Padang bolak di 5 Desa di wilayah kampung sejejer Kecamatan Padang bolak yakni Desa Sosopan ,Desa Hambiri,Desa Pagaran Sikkam,Desa Pagaran tonga dan Desa Sibagasi.sabtu(9/12/2017) di 5 ruangan kelas SD negeri 6 Gunung tua di Desa Pagaran tonga kecamatan Padang bolak.
Acara tersebut di buka langsung secara bersamaan oleh camat padang bolak melalui sekretaris camat Padang bolak Umar Bakti Harahap pagi sekitar Jam 08.30 WIB,di dampingi Tokoh adat dan Tokoh masyarkat serta narasumber dari 4 instansi yakni Polsek Padang bolak,Koramil 05 Padang bolak,Dinas Kesehatan Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) dan Kejaksan Negeri Kabupaten Paluta.
Usai acara pembukaan Seluruh NNB dan anggota Pemuda pancasila dari 5 desa kampung sejejer tersebut memasuki ruangan kelas yang sudah ditentukan oleh panitia masing masing desa untuk mengikuti paparan materi sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan oleh 4 nara sumber yakni Kapolsek Padang bolak AKP Maju harahapS.H,Danramil 05 padang bolak Yang diwakili oleh Serka Ali muda harahap,Kejari Kabupaten Paluta yang diwakili Jaksa Pratama Ferry Marnaek Julianto,S.H dan Dari Dinas kesehatan Paluta yang diwakili oleh salah satu dokter umum dr.Ali akbar, pemaparan materi para narasuber dengan sistem bergantian (Rolling) pada ruangan kelas.
Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap,SH dalam materi paparannya saat sosialisasi masing masing ruangan mengingatkan ratusan NNB dari 5 desa tersebut agar menghindari segala jenis narkoba serta agar NNB bisa memberikan informasi kepadanya bila melihat adanya peredaran narkoba di desanya.
Selain itu Maju harahap juga menjelaskan jenis jenis Narkoba dan ciri ciri pemakai narkoba serta efek negatif pemakai narkoba dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar.di juga tidak mengecualikan jika ada apartur personel polisi yang terkait dengan penyalah gunaan dan peredaran narkoba agar segera melapor kepada dirinya untuk ia di tindak dan dia amankan bersama personelnya dari polsek.
Hal senada juga disampaikan Ferry marnaek julianto S.H pada masing masing ruangan saat menyampaikan materi penyalah gunaan narkoba dan bahaya narkoba kepada NNB di 5 desa tersebut.
Antara lain paparan yang di sampaiknnya yakni, tentang bahaya narkoba sesuai UU nomor 35 Tahun 2009 pasal 131 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 111,pasal 112,pasal 113,pasal 114pasal 115,pasal 116,pasal 117 pasal118,pasal 119,pasal 120,pasal 121,pasal 123,pasal 124,pasal 125,pasal 126,pasal 127 (ayat 1),Pasal 128 (ayat 1),pasal 129 dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000(limapuluh juta rupiah).
Dalam hal tersebut ia mengungkapkan kepada NNB,adanya tuntutan hukum bagi anggota keluarga,warga lingkungan masyarakat dan warga lingkungan sekitar yang tidak melapor apa bila ada terjadi penyalah gunanaan narkotika di dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sekitarnya.
Nara sumber dari dinas Kesehatan Kabupaten juga menyampaikan hal yang sama terkait bahaya nakoba bagi kesehatan begitu juga dengan paparan Nara sumber dari Danramil 05 Padang bolak yang memaparkan bahaya narkoba pada lingkungan sekitar antara lai bisa menjadi pemicu konflik atau tindakan anarkisme dalam suatu lingkungan.acarasosialisasi tersebut selesai sore sekitar jam 17.00Wib (GNP)