Koordinator Devisi Perencanaan dan data pada KPU Paluta Muhammad Nafsir rambe,S.pd kepada wartawan Kamis(7/12/2017)mengungkapkan pada Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan juni 2018.Salah satu syarat memilih kata Nafsir yaitu harus memiliki E-KTP.Namundikatakanya selain E-KTP masyarakat juga bisa di daftarkan untuk jadi pemilih yaitu dengan melampirkan Suket dari Disdukcapil Paluta.
"Kalau tidak punya E-KTP ,yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil Paluta bahwa sedang dalam proses pembuatan E-KTP dan menyerahkannya ke petugas PPDP"jelas nafsir.
Lebih lanjut,Nafsir menghimbau agar masyarakat Paluta secepatnya melakukan perekaman E-KTP ke Disdukcapil sebelum Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) pada masing-masing desa/Kelurahan melakukan tahap pemutakhiran pencocokan dan penelitian (COKLIT) tanggal 19 Februari 2018.
"Saya himbau kepada masyarakat Paluta yang ingin mendapatkan haknya untuk memilih pada Pilkada 2018,agar segera melakukan perekaman E-KTP ke disdukcapil Paluta,sebelum petugas PPDP pertengahan bulan Februari tahun depan melakukan pemutakhiran COKLIT.."ungkap nafsir.
Karena apabila masyarakat pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memliki E-KTP dan Suket dari Disdukcapil Paluta pada saat PPDP melakukan pemutakhiran COKLIT (dor to dor) maka tidak akan tercatut pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa/Kelurahannya.(GNP)