FKU Asaham Nilai Draf R-APBD Asahan 2018 Janggal

/ Senin, 11 Desember 2017 / 13.15
Kisaran jam 10.00 wub
Fraksi Kedaulatan Umat (FKU) DPRD Asahan menilai banyak kejanggalan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Angaran 2018.
Pasalnya, ditemukan adanya perbedaan pagu anggaran antara draf R-APBD dengan kesepakatan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Selain itu, sejumlah kegiatan pembangunan khususnya infrastruktur yang tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021.
Hal itu disampaikan Ketua FKU Henri Siregar, didamping anggota FKU Sofyan Ismail, saat menerima kunjungan Kepala Sekolah Madrasah Anti Korupsi (MAK) Asahan Wahyu Adi, diruang FKU, di Kisaran, Kamis (7/12) sekira jam 10.00 wib. “Banyak kejanggalan dan terkesan banyak kepentingan. Hal ini sudah seringkali kita sampaikan dibeberapa kesempatan. Tapi tetap saja tidak berubah,” kata Henri.
Lanjut Henri lagi, atas dasar itu pula FKU sepakat menolak hadir dan memberikan pandangan umum dalam Sidang Paripurna yang digelar beberapa hari yang lalu. Ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk protes FKU terhadap penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2018 yang disampaikan oleh pihak eksekutif.
“Sebenarnya itu hanya bentuk ketidak puasan kami (FKU) saja terhadap Nota Keuangan tentang R-APBD yang disampaikan,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Hal senanda disampaikan Anggota FKU Sofyan Ismail. Politisi dari Partai Bulan Bintang itu memcontohkan, bahwa pagu anggaran untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil bertambah sekitar Rp 650 juta dari jumlah pagu yang telah disepakati dalam PPAS dengan draf R-APBD. “PPAS disepakati dan ditandatangani dalam sidang paripurna. Jadi, kalaupun mau dirubah, maka harus melalui sidang paripurna juga,” katanya.
Contoh lainya, lanjut Sofyan, dalam draf R-APBD ditemukan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Kisaran Timur, yaitu peningkatan dengan hotmix Simpang Pikir menuju Pasar XI (Nomor Ruas 27) Kecamatan Kisaran Timur dan Peningkatan dan pelebaran jalan dengan hotmix Simpang Stadion Mutiara menuju Siumbut Umbut (Nomor Ruas 53) Kecamatan Kisaran Timur.
Sebagaimana tertuang dalam RPJMD, bahwa Kecamatan Kisaran Timur tidak termasuk dalam 13 kecamatan yang mendapat pembangunan infrastruktur pada 2018. Sesuai dengan RPJMD, adapun pembangunan infrastruktur difokuskan yaitu di Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Tanjungbalai dan Air Joman.
Kemudian, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Sei Dadap, Pulau Rakyat, Rahuning, Aek Kuasan, Aek Songaongan, Setia Janji dan Kecamatan Teluk Dalam. “Artinya, bertentangan dengan RPJMD 2016-2021,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Wahyu Adi memberikan apresiasi atas sikap yang diambil FKU. Sebab, sebelumnya ia merasa bahwa ketidakhadiran FKU dalam 2 kali sidang paripuna akibat adanya konflik kepentingan antara Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan dengan Ketua FKU Henri Siregar.
“Awalnya, kita berpikir bahwa ini adalah konflik kepentingan pribadi. Ternyata tidak. Sebagai warga dan mewakili MAK, kami mengapresiasi sikap yang diambil oleh FKU,” kata Wahyu Adi.
Terkait dengan ancaman FKU dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Wahyu Adi berharap kepada Ketua DPRD agar tidak mengeluarkan kata kata provokatif yang berpotensi menaikkan suhu politik di Asahan.
Sebagai pimpinan, ketua DPRD diharapkan mampu merangkul seluruh anggota. Karena itu secara kelembagaan maupun sebagai warga, Wahyu Adi berharap seluruh persoalan R-APBD tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.(rial)
Ket Gambar : Ketua FKU Henri Siregar (tengah) didampingi anggota Sofyan Ismail (kanan), saat berbincang dengan Kepsek MAK Wahyu Adi (kiri), di Ruag FKU, di Kisaran.
Komentar Anda

Berita Terkini