Belum Pesta, Julham dan Robbi Keburu Dibekuk Polisi di Hotel

/ Selasa, 12 September 2017 / 21.56



Senang tak dapat, justru harus berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Belum sempat pesta sabu-sabu, kedua tersangka Julham (44), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Percobaan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal dan Muhammad Robbi Setiawan (21), warga Jalan Perpas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, sudah keburu dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Informasi yang diperoleh, Selasa (12/9/2017), keduanya dibekuk Polsek Medan Sunggal dari Kamar No.3, Hotel KDS, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan. "Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah pipet kaca dan 2 bungkus plastik kecil sabu-sabu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.

Dijelaskan Daniel Marunduri, penangkapan kedua tersangka berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi bahwa di Hotel KDS tepatnya didalan kamar nomor 3 sedang berlangsung pesta sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Daniel Marunduri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melihat Muhammad Robbi Setiawan baru keluar dari kamar nomor 3. "Personel pun menangkapnya dan membawa masuknya ke dalam kamar nomor 3," terangnya.

Saat di dalam kamar, tambah Daniel Marunduri, personel menemukan Julham sedang tidur-tiduran dan dilakukan pemeriksaan dan ditenemukan dari tangan Julhan 2 bungkus plastik kecil sabu-sabu. "Setelah ditanyai, kedua tersangka menerangkan hendak menggunakan sabu-sabu didalam kamar hotel," beber Daniel.

Daniel Marunduri menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif guna membekuk pengedar sabu-sabu kepada kedua tersangka. "Keduanya dijerat denga Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jhs)
Komentar Anda

Berita Terkini