Marak Pernikahan Dini, Menteri PPPA Ingin UU Pernikahan Direvisi

/ Kamis, 20 Juli 2017 / 22.07
Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berencana mengajukan revisi terkait batas usia pernikahan di dalam undang-undang. Hal ini dilakukan menyusul maraknya pernikahan usia dini baru-baru ini.

Yohana mengaku, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama membahas revisi undang-undang ini. Pasalnya urusan pernikahan ini ranahnya berada di Kementerian Agama.

"Namun ini ada hubungannya dengan anak. Maka Menteri Agama siap memback-up saya di belakang. Untuk kita melihat revisi undang-undang pernikahan anak," kata Yohana, di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).

Revisi itu, kata dia memfokuskan terhadap pengubahan batas usia pernikahan. Untuk perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun. Sementara untuk pria minimal 20 atau 21 tahun. "Supaya ditentukan 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun. Nanti pria jadi 20 atau 21 tahun," ujarnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akademik untuk bahan revisi undang-undang pernikahan ini. Sehingga alasan melakukan revisi undang-undang pernikahan ini bisa dipertahankan saat dipresentasikan kepada presiden dan juga DPR.

"Kita lakukan kajian akademik dulu untuk bisa mempertahankan argumen saat presentasi di depan presiden dan DPR," ucapnya

 

source
Komentar Anda

Berita Terkini