2 Prajurit TNI AL Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja

/ Senin, 03 Juli 2017 / 08.27


LAMPUNG|
Dua prajurit TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja 10 karung yang diperkirakan berisi 377 kilogram ganja kering asal Aceh. Ganja yang diangkut menggunakan Mitsubishi L300 Pickup bernomor polisi B 1412 BH, yang rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa memanfaatkan arus balik lebaran diamankan,Minggu (2/07/2017) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Trans Sumatra Dusun 1 Kel. Tajimalela,Kec. Kalianda,Lampung Selatan (Lamsel).



Pengungkapan narkoba asal Aceh ini berawal saat Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Bah Matnur berangkat dari penjagaan Pomal Panjang dengan menggunakan Ran Kawal D-Max No Al 5367 untuk melaksanakan pengamanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Sesampainya di Jalan Trans Sumatra Kelurahan TajiMalela Dusun 1,Kecamatan Kalianda Lamsel mencurigai sebuah mobil jenis Mitshubishi T120 dengan nopol B 1412 BH yang berada didepan Ran Kawal Pomal.

Melihat itu,lantas Koptu Bah Matnur berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memberikan isyarat dan mendahului dari samping kanan,namun pengendara mobil Suzuki Carry tidak mau menghentikan kendaraannya.Tak mau lolos buruannya,lantas Koptu Bahmatnur berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut dan selajutnya Koptu Bahmatnur berhasil menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memepetkan kendaraan kawal ke mobil Mitshubhi T120 .

Merasa kepepet akhirnya pengemudi mobil tersebut menghentikan kendaraannya tepat di Jalan Trans Sumatra Dusun 1 kel. Tajimalela Kec. Kalianda Lampung Selatan. Tak mau ketangkap pengemudi mobil Mitshubishi keluar dari kendaraannya dan melarikan diri menuju pekebunan dibelakang RM. Mbok Sita 2 .

Melihat supir kabur lantas Koptu Bah Matnur melakukan pengejaran dan melepaskan 1 kali tembakan peringatan hingga sang supir M Ali A. Rahman (50) warga Dusun Masjid Desa Kuala Jeumpa Kec. Jeumpa Kab. Beureun Provinsi Aceh berhasil ditangkap.


Setelah dilakukan penggeledahan mobil Mitshubishi Nopol B1412BH ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Glganja sebanyak 10 (sepuluh) karung.+ uang sejumlah Rp. 52.000,- + satu lembar KTP. M. Ali A. Rahman.


Informasi diperoleh pihak Mabesal menyebutkan bahwa tersangka berangkat dari Medan Jumat 30 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB.Tersangka M. Ali A. Rahman diajak oleh Sudirman untuk pergi menuju Lampung dengan menggunakan mobil Avanza nopol BL 768.Namun,sesampainya di Lampung M. Ali A. Rahman disuruh oleh Sudirman untuk menggantikan Dedi yang mengemudi mobil Mitshubishi T120 BL 1412 yang bermuatan ganja .

Ali yang membawa mobil Mitsubishi dan Dedi naik mobil Avanza bersama Sudirman dan setelah serah terima kendaraan M Ali A. Rahman dan . Sudirman berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni dengan posisi mobil Avanza berada di depan mobil Carry.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Lampung guna proses hukum lenih lanjut.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini