Wakil Kadin DKI: Larangan Menikahi Teman Sekantor Bukan Soal HAM

/ Jumat, 19 Mei 2017 / 17.25
Jakarta - Aturan larangan pernikahan dengan teman sekantor sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar HAM. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai hal itu tidak berkaitan dengan HAM.

"Bukan permasalahan HAM, pengusaha melihat aturan itu dari sisi positif dan negatifnya, ternyata lebih banyak positifnya untuk tidak mengizinkan adanya pernikahan dalam satu kantor," kata Sarman, Jumat (19/5/2017).

Sarman menjelaskan, secara profesionalitas perusahaan akan memaklumi jika ada benih cinta di antara karyawannya. Namun untuk menghindari konflik dan penurunan produtifitas kerja, perusahaan akan memisahkan salah satu karyawannya.

"Kalau perusahaan besar tentu tidak sampai dipecat, bisa dipindah divisi atau kantor cabang. Tapi umumnya perusahaan menengah biasanya meminta salah satu untuk mengundurkan diri atau pindah kerja," jelasnya.

"Lebih untuk menghindari konflik interest di antara mereka dan mungkin menurunkan produktifitas kerja," imbuh Sarman.

Dari pengalamannya, salah satu rekan kerjanya pernah menikah dengan teman satu kantor. Menurutnya ketika itu keduanya merasa risih karena bekerja dalam satu lingkungan.

"Ada rekan saya, dia menikah dengan teman sekantornya. Ternyata salah satunya risih dan merasa tidak enakan bekerja dalam satu lingkup dan tempat yang sama," tutur Sarman.

Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan tengah digugat di MK. Pasal itu berbunyi:

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama".

Ada 8 orang karyawan itu meminta frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama' dibatalkan.

Menurut mereka pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu menjadi sumber larangan karyawan swasta menikah dengan sesama karyawan dalam satu perusahaan. Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Menurut pemohon, hubungan percintaan antara manusia tidak bisa dibendung.

Mereka mendalilkan pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 tentang HAM. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Perkara itu masih berlangsung dan diproses di MK.

 

source
Komentar Anda

Berita Terkini