MEDAN|
Terkait munculnya pemberitaan dibeberapa media online berjudul "Terindikasi KKN, Batalkan Lelang ATK di Inspektorat Sumut ",membuat Kepala Inspektorat Sumut ,OK Henry 'berang' dan akan melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan 'pembunuhan karakter'.
"Mereka LSM LIRA tidak mengerti dengan masalah lelang di Inspektorat Sumut,seharusnya tanya dululah ,jangan main beritakan saja,ini namanya pembunuhan karakter.Apalagi membawa-bawa nama saya bakal jadi Sekdaprovsu,"kesalnya saat dikonfirmasi okebung.com,Sabtu melalui telepon.
Ia mengatakan bahwa dirinya hari jni sudah mengundang pihak LIRA untuk memgklarifikasi hal tersebut,namun mereka tidak mau hadir."Saya akan laporkan LIRA ke Polisi dan saya sudah kordinasi ke Polisi juga,"ucapnya seraya menambahkan Dinda datanglah saya tunggu dikantor ya.
Namun,sesampainya di Kantor Inspektorat Sumut Jalan KH Wahid Hasyim para awak media terkesan disepelekan.Pasalnya,yang menjawab semua dugaan permasalahan lelang tersebut bukannya Kepala Inspektorat,melainkan bawahannya bernama Roni selaku pengguna anggaran dan inspektorat pembantu
Yilpipar.
Sedangkan pimpinan yang mengundang meninggalkan para awak media begitu saja sembari mengatakan "Sudah ya,aman itu sudah ya,"ujar OK seakan -akan cuek dan sepelekan para awak media .
"Lelang yang bertanggung jawab itu pihak Pemprovsu dan masalah membatalkan lelang tidak ada hak bagi kami disini,lagi pula semua sudah sesuai aturan.Masalah pembeliannya ATK wajib melalui e purchasing,itu memang benar,karena tidak ada barangnya makanya kami lakukan pelelangan,"ujarnya kepada awak media diruang Kepala Inspektorat Pemprovsu,Sabtu malam.
Saat disinggung mengapa penawaran terendah tidak dimenangkan,lantas Roni dan Yilpipar menjelaskan bahwa penawar terendah bisa saja kalah karena tudak memenuhi syarat kelengkapan berkas yang dibutuhkan."Penawar terendah gak jadi patokan tuk dimenangkan," cetusnya menambahkan kami siap ko fight sama LIRA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Gubsu, Erry Nuradi membatalkan lelang ATK (Alat Tulis Kantor), di lingkungan Inspektorat Provinsi Sumut.
Selain melanggar aturan main yakin Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, LIRA menengarai lelang tersebut berbau persekongkolan.
"Item-item yang dilelang, sudah ada di e-katalog. Maka, sesuai Perpres No: 4/2015, pasal 110 ayat 4 dan SE LKPP No: 3/2015, kegiatan itu tidak boleh dilelang. Pembeliannya wajib melalui e purchasing", ujar Koordinator Wilayah I (Sumut-Aceh) LSM LIRA, Ahmad Syahrul Siregar,SH, Sabtu (20 Mei 2017)
Ahmad Syahrul yang didampingi aktivis LIRA, Andi Nasution juga menilai, lelang ini terkesan aneh. Soalnya, waktu pelaksanaan pekerjaan selama delapan bulan. " Buat apa juga dilelang, tokoh SKPD bisa membeli secara online, tergantung kebutuhan instansi tersebut", ujarnya.
Hal ini juga, lanjutnya, terkait efektifitas penggunaan anggaran sesuai kebutuhan. " Jika pelaksanaan ATK saja sampai delapan bulan, mengindikasi pihak Inspektorat tidak tahu persis berapa besar kebutuhan instansi tersebut",ujarnya.
Andi Nasution menambahkan, sebenarnya sudah menyampaikan hal ini kepada Inspektur, OK Henry. Dia juga meminta OK Henry selaku Pengguna Anggaran membatalkan lelang tersebut.
"Masa seorang Inspektur, yang bertugas melakukan pengawasan, mentolelir pelanggaran yang ada di lingkungannya",ujar Andi Nasution.
Proses lanjutan lelang dengan HPS Rp 321.642.000 itu, lanjut Andi Nasution, ternyata terindikasi adanya praktik persekongkolan.
CV Sukses Mandiri, selaku penawar terendah, Rp 278.780.000 (86,67% dari HPS) kalah dalam pelelangan. Alasannya, karena CV Sukses Mandiri tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi.
"Aneh saja, jika perusahaan yang berdomisili di Medan, tidak menghadiri proses paling menentukan. Buat apa perusahaan tersebut susah payah memenuhi persyaratan, kalau memang tidak hadir pada proses penentuan", ujarnya.
Kemudian CV Rabbani, perusahaan yang biasa memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, juga gugur saat evaluasi dan kualifikasi. CV Rabbani penawar kedua terendah, Rp 298.206.150.
"CV Rabbani gugur karena tidak melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan. CV Rabbani itu sudah sarat pengalaman dalam lelang barang dan jasa dan sering memenangkan lelang, masa bisa Alfa terhadap persyaratan itu", ujarnya.
Uniknya lagi, CV Raja Roni Jaya selaku penawar terendah ketiga (Rp 306.369.855), juga gugur pada tahap pembuktian dan klarifikasi. Salah satu alasan CV Raja Roni Jaya gugur, karena surat penawaran harga ditandatangani orang lain yang bukan direktur.
" Kalau seperti itu alasannya, mengapa CV Raja Roni Jaya sampai pada proses pembuktian kualifikasi dan klarifikasi. Seharusnya tahap evaluasi administrasi perusahaan tersebut sudah gugur", jelas Andi Nasution.
Lelang ini, tambah Andi, dimenangkan PT Mina Mulia Perkasa selaku penawar tertinggi, dengan penawaran Rp 309.359.820 atau 96,18% dari HPS.
Berdasarkan hal-hal tersebut LSM LIRA menengarai, Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) korupsi KPK yang digembar-gemborkan Pemprov Sumut, hanya sekedar Pepesan Kosong belaka.
"LSM LIRA meminta dan mendesak Gubsu Erry Nuradi, mengevaluasi kinerja OK Henry, yang terkesan tidak becus. Bagaimana dia mau menjadi Sekda Provsu, kalau kinerjanya seperti ini", ujar Ahmad Syahrul. (Red)