PW IWO Sumut Mengundurkan Diri Secara Massal

/ Senin, 01 Mei 2017 / 17.10
MEDAN|
Setelah dua bulan lamanya vakum akibat dinamika internal kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat di Jakarta, Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut akhirnya mengambil sikap. Lindung Pandiangan SE SH MH dan kawan-kawan yang sebelumnya sempat mendeklarasikan diri, menyatakan pengunduran diri massal pada Senin (1/5/2017).



 

Dikatakan Lindung, dengan pengunduran diri secara massal ini, maka dengan sendirinya Surat Keputusan No 003/PP-IWO/III/2017 tentang komposisi Pengurus Wilayah IWO Sumut, tidak berlaku lagi. “Ini merupakan hasil keputusan rapat kita pengurus Sumut. Dengan rapat ini pula, kita menyatakan bergabung dan meleburkan diri ke dalam organisasi Jurnalis Online Indonesia atau disingkat JOIN. Sehingga rancangan dan program kita yang sempat tertunda selama dua bulan ini, bisa segera kita realisasikan di JOIN,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Lindung juga menyampaikan selamat kepada Royman Purba, selaku Ketua IWO Sumut hunjukan Sekjen DPP IWO yang juga mendapat restu dari Ketua Dewan Pendiri, Iskandar Sitorus. “Semoga kepengurusan di bawah pimpinan mereka, IWO bisa berguna bagi wartawan online,” ujarnya.

 

Dengan sampan baru yang berskala nasional ini, Lindung dan kawan-kawan kembali membuka pendaftaran kepada seluruh wartawan media online yang ada di Sumatera Utara untuk ikut bergabung. “Sesuai arahan Bapak Budhi Chandra, kita akan segera membentuk formasi hingga ke seluruh kabupaten kota,” katanya.

 

Untuk diketahui bersama, wartawan media online yang akan bergabung di organisasi ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan. Apabila jurnalis yang bersangkutan terjerat kasus hukum atau pun ancaman dari pihak lain akibat produk jurnalistiknya, akan mendapat perlindungan dari lembaga. Sebab, di organisasi ini, juga terdapat sejumlah advokat kenamaan Kota Medan yang siap melakukan pendampingan hukum.

 

Belakangan ini rentan sekali wartawan menjadi korban kekerasan. Belakangan ini rentan sekali wartawan--khususnya media online--, terjerat dalam kasus Tindak Pidana IT dan jeratan pasal di KUHP dengan ancaman hukuman yang tak main-main.

 

“Selain itu, kita punya program kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja. Di mana setiap anggota organisasi akan mendapat pertanggungan dalam dua program, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sebab wartawan sangat rentan dengan kedua musibah ini,” katanya.

 

Terkhusus bagi Anda pengelola media online, secara otomatis akan memiliki jaringan nasional dalam hal pemberitaan. Bagi Anda yang ingin bergabung dengan JOIN, termasuk yang ingin mendirikan JOIN di Kabupaten/Kota, silahkan menghubungi nomor 08116559111 (SMS atau WA). (rel)
Komentar Anda

Berita Terkini