Polisi Ungkap Peredaran Bakso Celeng

/ Rabu, 31 Mei 2017 / 12.20
BOGOR|
Petugas Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tujuh orang pemasok, pedagang dan penjual bakso celeng (babi hutan) di wilayah Citeureup dan sekitarnya.Bakso tersebut diedarkan di Pasar Citereup, Kabupaten Bogor,Jawabarat.



“Awaknya kita menangkap pedagang bakso celeng yang menjual bakso di bawah harga pasaran yaitu Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per kilogram di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andy Muhammad Dicky Prastika kepada awak media, Selasa (30/5/2017).

Selanjutnya, sambung Dicky, setelah menangkap beberapa pedagang bakso celeng di Pasar Citeureup, pemasok dan penjual bakso celeng yang menjualnya langsung ke masyarakat menyusul digelandang ke kantor polisi.

“Di Pasar Citeureup kami menangkap dua pedagang dan 4 pekerjanya, lalu kita menangkap dua orang pemasok dan tiga orang penjual bakso kios atau keliling pada Minggu, (28/5) dan Senin, (29/5). Dari pengakuan pemasok daging celeng didatangkan dari Pulau Sumatera,” tambahnya.



Sebagai barang bukti dari hasil penangkapan, Polres Bogor menyita satu unit mobil, dua unit penggiling daging, 346 kg daging celeng, 60 Kg daging ayam dan ratusan Kg bakso celeng yang sudah dicampur daging ayam dari penangkapan pemasok, pedagang dan penjual bakso celeng.

“Bakso tersebut dijual di bawah harga pasaran maka daging celeng ini menarik perhatian pembeli. Para penjual bakso celeng menyampaikan kepada pembeli, bahwa itu campuran daging sapi dan daging ayam. Sekilas agak sulit membedakan daging celeng tapi secara umum dari warna ia agak pucat dan beda dengan bakso daging sapi yang kemerahan,” urainya.

Masih kata Kapolres Bogor, penjualan bakso celeng tersebut diduga sudah berlangsung lama dan ada indikasi penjualan bakso daging celeng ini juga beredar di pasar tradisional lainnya di Kabupaten Bogor.

“Kami sudah berupaya menangkap pelaku pedagang bakso celeng lainnya di tempat lainnya, namun karena mungkin sudah bocor, para pelaku itu lolos dari sergapan anggota Satreskrim,” pungkasnya.

Para pelaku diancam dengan jeratan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diperkuat Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 518 tahun 2001 tentang pedoman tatacara pemeriksaan dan penetapan pangan halal. (Red/ibc).

Foto ibc
Komentar Anda

Berita Terkini