Modus Nakuti Pejabat Korup,77 WNA Ditangkap Polda Sumut dan Interpol Tiongkok

/ Rabu, 17 Mei 2017 / 12.56
MEDAN|
Sebanyak 77 orang warga negara asing (WNA) yang ditangkap Polda Sumut bekerjasama Imigrasi Kelas 1 dan Interpol Tiongkok,ternyata melakukan dugaan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat dan pensiunan pejabat di negara Tiongkok dan Taiwan.Ke 77 orang Imigran gelap asal Taiwan dan Tiongkok terdiri dari 28 perempuan dan 49 laki-laki itu ditangkap dari gudang milik Adul di Jalan Sultan Serdang Pasar 6 Gang Sopoyono, Dusun 5, Desa Telaga Sari, Kec.Tanjung Morawa,Kab.Deli Serdang, Sumut, Senin (15/5/2017) sekira pukul 16.30 WIB.





"Para korbannya puluhan pejabat beserta para pensiunan pejabat di Taiwan dan Tiongkok diduga diperas dan ditipu oleh para pelaku dengan modus mereka berpura-pura sebagai pejabat Kepolisian atau Kejaksaan Taiwan dan Tiongkok saat akan mau mengelabui para korbannya,"jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa,

Dalam menjalankan aksinya para warga asing ini meminta sejumlah uang kepada pejabat yang diinformasikan korupsi. Uang kemudian ditransfer ke rekening para warga asing ilegal ini.

"Dalam sebulan mereka bisa menipu 1 juta dolar atau sekitar Rp 13 miliar. Setiap warga asing ini mendapat upah 2 ribu dolar sampai $ 3 ribu per bulan. Informasi lewat proses pemeriksaan yang ada kalau para imigran gelap yang ada di amankan itu baru beraksi satu bulan di Medan. Namun untuk didaerah lain masih dalam penyelidikan," ucap Toga .

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Polonia,Sahala Pasaribu, mengatakan bahwa paspor yang ada dipergunakan warga asing itu asli."Paspor yang dipakai asli, kita masih  menunggu proses dari pihak Kepolisian, bahkan kita juga belum tau kapan mereka akan dideportasi, tentunya pasti akan segera untuk dideportasi," kata Sahala Pasaribu kepada wartawan.

    
Sementara itu,Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut I Sabrita Ginting mengatakan bahwa para warga asing yang di amankan itu masuk ke Medan melalui penerbangan 'Domestic. "Kemungkinan mereka itu ada menggunakan menggunakan visa wisata," jelas Sabarita Ginting kepada wartawan.

Menurut Sabarita, selain akan dideportasi bahkan warga asing ini akan dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia dalam waktu selama enam bulan."Informasinya kalau mereka masuk dari wilayah Jakarta, Riau dan Palembang hingga sampai ke Medan ini. Tentunya pihak kita akan berkoordinasi dengan pihak tim pengawasan orang asing dan  termasuk pihak TNI, Polri dan pemerintahan di perdesaan agar hal seperti kejadian tersebut tidak akan terjadi lagi,"pungkasnya.(Ade)
Komentar Anda

Berita Terkini