Minta Penangguhan Penahanan Ahol, Relawan Gelar Aksi Damai

/ Senin, 15 Mei 2017 / 07.38
JAKARTA|
Relawan Demi Anak Generasi (DAG), salah satu organ relawan pendukung Basuki-Djarot menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam aksi itu relawan menuntut pengadilan segera membebaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok



"Aksi ini adalah sebuah ajakan untuk pengadilan bisa lebih peka dan peduli kepada rasa keadilan dan kebenaran, agar hakim betul-betul mampu menegakkan rasa keadilan yang didasari oleh fakta-fakta persidangan," ujar pendiri relawan DAG, Ahie, di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut dia, belakang ini suasana sosial politik pasca Pilkada DKI Jakarta sedemikian gegas berderap yang bertolak belakang terhadap kebhinekaan masyarakat Indonesia.

"Belakangan aksi yang tampak makin radikal oleh sekelompok massa, bahkan anti NKRI dan Pancasila," ketus Ahie.

Kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap vonis Basuki selama 2 tahun penjara itu, menurutnya, adalah bentuk kepedulian seluruh masyarakat Indonesia agar supremasi hukum dapat ditegakkan.

Hakim seolah-olah tidak peka melihat adanya manuver dan intrik-intrik politik di balik kasus penistaan agama oleh Basuki. Dimana kejelasan fakta-fakta persidangan yang barangkali itu sebuah kepatutan untuk dijadikan hakim sebagai dasar memutus perkara Basuki dengan penuh rasa keadilan.

"Jangan sampai karena masih bercokolnya kekuatan mayoritas, sehingga yang benar tidak mendapatkan rasa keadilan, yang benar jadi disalahkan. Kepada pengadilan dimohon bebaskan Pak Basuki segera," pungkas Ahie didampingi relawan DAG lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus Basuki bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017). Ia divonis hukuman dua tahun penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan.

Namun Basuki kemudian mengajukan banding, dan kini kuasa hukumnya fokus untuk persiapan banding tersebut. Perlu diketahui, saat sidang tuntutan jaksa menuntut Basuki dengan satu pasal yakni Pasal 156, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, dan dua tahun masa percobaan.

Namun, majelis hakim memutus Basuki bersalah dengan melanggar Pasal 156a KUHP, dan dinyatakan terbukti menista agama. Hukuman Basuki dijatuhi lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara. *(EDO)*
Komentar Anda

Berita Terkini