Bawa 10 Kg Ganja,Si Bujang Ditangkap Polsek Patumbak

/ Selasa, 23 Mei 2017 / 11.39
MEDAN|
Bujang (19) warga Dusun 1 Desa Sarulangun Kec.Rawas Ulu,Kab. Musi Rawas Utara, Prov Sumatera Selatan (Sumsel) sudah jelas bakal meringkuk bertahun lamanya dibalik terali besi penjara. Pasalnya,penganguran ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran membawa 10 kilogram ganja dari Aceh. Tersangka ditangkap ,Sabtu (20/05/2017) pagi, di Jalan SM Raja KM 11, tepatnya di depan Tamora Indah Kec. Medan Amplas.



"Tersangka ditangkap atas adanya informasi yang masuk ke kami
yang menyebutkan bahqa ada seorang pria menumpang bus 'A' dari Lhokseumawe Aceh tujuan Palembang membawa kotak karton tas dibungkus plastik merah berisi ganja,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal melakui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi kepada wartawan,Senin (22/05/2017).

Bermodalkan informasi itu,kata Fery,pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan pengintaian."Tepatnya hari Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka turun dari bus di Pinang Baris selanjutnya numpang becak mesin dan tepatnya di halte bus Jalan SM Raja KM 11, tersangka menaiki bus lagi, saat itulah tersangka kita sergap,"terang Fery menambahkan bahwa saat kita geledah ditemukan daun ganja kering didalam kardus.

Guna pengembangan lebih lanjut,tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Hasil introgasi tersangka mengaku baqa ganja dari Aceh disuruh rekannya bernama Abon (DPO) warga Sarolangun Sumsel dengan upah Rp5.000.000."Tersangka memperoleh ganja dari Rian (DPO) di Lhokseumawe Aceh Utara dan akan diantarkan ke Abon (DPO)," pungkasnya.(Ade)
Komentar Anda

Berita Terkini