Aneh... Dalam 11 Bulan, 2 Bandar Narkoba Sidempuan Ini 2 Kali Ditangkap Polisi

/ Senin, 08 Mei 2017 / 21.56
SIDEMPUAN|
Mungkin hidup dibui bagi dua bandar narkoba ini memang sudah biasa. Bayangkan saja,belum genap 11 bulan ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, dua pengedar alias bandar (BD) narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di Kota Padang Sidempuan,Sumatera Utara (Sumut) ini kembali dibekuk polisi.Alhasil keduanya terpaksa meringkuk dibalik terali besi penjara kembali,Jumat (5/5/2017). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seharga Rp300 ribu.



Kedua bandar narkoba tersebut yakni,
Abdul Karim Harahap alias AK (39) dan Komar Batubara (28) keduanya warga Jalan Sudirman (Kampung Salak), Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara

Dari data yang dihimpun,kedua pengedar ini sebelumnya dibekuk petugas bersama dua teman kencannya yakni Widy dan Mely dari salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kota Padang Sidempuan, Rabu (15/06/2016) lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat bersih 6,7 gram.

Anehnya, saat ini petugas Sat Narkoba Polresta Padang Sidempuan malah kembali menangkap keduanya. Dari informasi yang dihimpun, keduanya berhasil dibekuk usai petugas mengintai aktivitas keduanya.

Dalam penangkapan kali ini, petugas pertama kali mengamankan Komar saat dirinya tengah melakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp300 ribu dengan petugas di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Usai berhasil membekuk Komar tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK yang merupakan bos Komar di kediamannya.

"Awalnya yang ditangkap itu si Komar saat dia transaksi dengan petugas kita yang menyamar sebagai pembeli. Setelah dia ditangkap, kita pun kemudian mengembangkannya dan kemudian kembali menangkap AK yang merupakan bos Komar di rumahnya," ucap Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP K Nababan sembari mengatakan, usai membekuk keduanya, petugas pun kemudian menggiringnya ke Mapolresta Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan.

Saat disingung apakah keduanya pernah dibekuk petugas beberapa waktu lalu atas kepemilikan narkoba, Nababan membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya berkilah kalau keduanya hanya di vonis 7 bulan penjara.

"Iya. Kemarin kita tangkap mereka sama pacar mereka di kos-kosan. Ini baru keluar penjara orang itu. Soalnya vonisnya 7 bulan," ucapnya.

Namun saat disinggung pasal apa yang disangkakan kepada keduanya, Nababan terkesan menutupi. Dirinya berdalih kalau vonis tersebut merupakan putusan hakim."Bukan kita yang mutuskan. Hakim itu," pungkasnya.(ic/red)


Teks foto : Kedua tersangka narkoba saat memperlihatkan barang bukti 1 paket sabu.
Komentar Anda

Berita Terkini