Sembunyikan 14 Gram Sabu di Dubur,Bintang Film Malaysia Ketangkap di Bandara Kualanamu

/ Jumat, 21 April 2017 / 04.46
DELISERDANG|
Khaeryll Benjamin alias Benjy (38) Warga Negara Asing (WNA), Petaling Jaya, Malaysia,terpaksa harus mengisi hari-harinya divalik terali besi penjara. Pasalnya,artis film terkenal di Malaysia ini ditangkap petugas Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Tim K-9 Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut),di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu pada Selasa (18/4/2017) sekira pukul 20.30 WIB.




Penumpang Malindo Air nomor penerbangan OD 322 dari Kuala Lumpur, Malaysia ini ditangkap saat membawa dua paket sabu dikemas plastik tipis berwarna biru dengan berat total 14 gram yang disembunyikannya di lobang dubur.


Kepala KPPBC TMP Bandara Kualanamu l,Zaky Firmasnyah didampingi Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung, General Manajer (GM) PT AP II Cabang Bandara Kualanamu Arif Darmawan di KPPBC TMP B Kualanamu menerangkan bahwa ditangkapnya tersangka berdasarkan hasil pengamatan dan kecurigaan petugas CNT KPPBC TMP B Kualanamu bekerjasama dengan petugas Avsec. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan menyeluruh baik barang dan badan.

Tidak hanya itu, petugas juga membawa Benjy ke RS Elisabeth Medan untuk menjalani pemeriksaan ronsen. Berdasarkan pemeriksaan ronsen , ditemukan dua paket mencurigakan di bagian tengah dubur. Untuk mengeluarkan dua paket mencurigakan tersebut, petugas pun meminta Benjy untuk minum banyak.

“Dibantu tim medis kita berhasil mengeluarkan dua benda yang ada didalam dubur Benjy. Setelah diperiksa menggunakan nacotest, serbuk yang terdapat dalam dua benda tersebut merupakan methamphethamine (sabu) yang merupakan Narkotika Golongan I,” tegas Zaky Firmansyah.pada Kamis (20/3)

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Zaky Firmansyah pihaknya pun berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya bersama Ditres Narkoba Poldasu, diketahui jika Benjy merupakan artis film Malaysia.

“Benjy artis film Malaysia yang memulai karirnya sejak belia. Ibunya juga seorang artis di Malaysia. Benjy membeli sabu tersebut dari Chik Siang WNA Malaysia didaerah Choket, Kuala Lumpur, Malaysia dengan harga RM 250,” kata Zaky Firmansyah.

Zaky Firmansyah pun menejelaskan dari upaya penggagalan pihaknya berhasil menyelamatakan 70 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

“Benjy diduga kuat melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (e) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 M ditambah sepertiganya,” jelas Zaky Firmansyah.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini