Pemkab Labuhanbatu dan Bank Sumut Launching Pembayaran PBB P2 secara online

/ Jumat, 28 April 2017 / 00.54
RANTAU|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) merupakan salah satu sektor penerimaan negara yang sangat potensial. Karena dikenakan kepada setiap wajib pajak (WP) yang menanfaatkan tanah dan atau bangunan di seluruh wilayah negara Indonesia. Sehingga, potensi pendapatannya lebih terukur dan jelas.



“Sudah seharusnya kita mengoptimalkan berbagai langkah dan upaya dalam
pencapaian target PBB ini. Apalagi PBB sudah dikelola oleh kabupaten,
maka seluruh pendapatan dari PBB menjadi hak daerah sepenuhnya,”
ungkap Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap dalam pidato sambutannya
yang dibacakan Sekdakab Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, Kamis (27/4) di
acara Launching Pembayaran online PBB-P2 daerah Kabupaten Labuhanbatu
kerja sama Pemkab Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Rantauprapat.
Dalam hal ini, tambah Bupati sesuai dengan Undang-Undang nomor 28
tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan PBB harus sudah
dilaksanakan oleh seluruh kabupaten dan kota di indonesia serentak di
tahun 2014 lalu.
Memang diakui, lanjut dia, masalah pajak maupun retribusi seakan
menjadi beban,  tetapi bagi yang mengetahui manfaatnya tentu akan
tumbuh kesadarannya sebagai warga yang patuh untuk melaksanakan
kewajibannya membayar pajak.
“Besar atau kecil adalah sama, akan manfaat hasil pajak bagi
masyarakat itu sendiri.  Hasil pajak dan retribusi semua akan kembali
untuk masyarakat yaitu melalui pembangunan yang sudah dirasakan di
daerah ini.  Tanpa semua itu pembangunan tidak akan lancar karena kita
perlu anggaran untuk membangun dan memberikan pelayanan yang
maksimal,” urainya.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan 11 jenis
pajak daerah dan 20 jenis retribusi daerah. Salah satu dari 11 jenis
pajak daerah yang ditetapkan tersebut adalah PBB P2 yang pada awalnya
merupakan pajak pusat dan terhitung mulai tanggal 8 Januari 2014 telah
dialihkan menjadi pajak daerah
“Sudah barang tentu kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan berita acara serah terima berkas
pengelolaan data potensi maupun piutang PBB,” ungkapnya di lokasi
acara di ruang Data dan Karya kantor Bupati Labuhanbatu.

Dengan dialihkannya PBB-P2 menjadi pajak daerah maka pemerintah daerah
dituntut untuk mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan
pengalihan tersebut termasuk regulasi, sarana, dan prasarana pendukung
lainnya. Salah satunya adalah kerja sama antara pemerintah kabupaten
labuhanbatu dengan PT Bank Sumut cabang Rantauprapat dalam hal
pengelolaan sistem pembayaran online PBB-P2, selain itu Pemkab
Labuhanbatu telah melakukan pengelolaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan yang dimulai dengan cetak massal SPPT PBB P2
pada bulan april 2017 dan SPPT tersebut akan disampaikan seluruhnya
kepada masyarakat melalui camat dan seterusnya kepada kepala desa dan
lurah se Labuhanbatu.
“Selanjutnya diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai
dengan tanggal jatuh tempo yakni tanggal 31 oktober 2017,” urainya.

Bupati juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
khususnya Badan Pendapatan Daerah kabupaten Labuhanbatu dan PT Bank
Sumut cabang Rantauprapat untuk bersinergi mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan.
“Untuk itu saya mengharapkan dukungan semua pihak terutama kepada
seluruh pns se-labuhanbatu yang hadir pada acara ini untuk dapat
menghimbau masyarakat agar taat dan sadar untuk membayar pajak
khususnya PBB P2,” tandasnya seraya mengatakan guna mendongkrak
pendapatan asli daerah kabupaten Labuhanbatu demi mewujudkan
percepatan pembangunan yang lebih merata untuk mensukseskan
Labuhanbatu Sejahtera 2020 semakin hebat lebih berdaya 2025.

Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, Tomy A Harahap
mengatakan acara launching PBB P2 online ini adalah untuk memudahkan
masyarakat membayar PBB P2 di setiap kantor cabang Bank Sumut yang ada
di Labuhanbatu. “Dengan demikian diharapkan dapat mengoptimalkan
penerimaan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2,” ujarnya dihadapan
para peserta yang hadir.
Dia juga merinci daftar himpunan ketetapan PBB P2 Kabupaten
Labuhanbatu tahun 2016 dan tahun 2017. Diantaranya, Kecamatan Rantau
Utara dengan jumlah SPPT 18.464 dan total ketetapan Rp 2.679.679.320.
Berubah di tahun 2017 menjadi jumlah SPPT 18.584 dan total ketetapan
Rp 2.700.955.649.

Sedangkan untuk kecamatan Rantau Selatan di tahun buku 2016 jumlah
SPPT 18.408 dan total ketetapan Rp2.586.977.911. Berubah di tahun 2017
menjadi SPPT 18.564 dan total ketetapan Rp2.594.683.936.
Kecamatan Bilah Hilir ditahun 2016 jumlah SPPT 17.271 dengan jumlah
ketetapan Rp848.459.786 dan berubah di tahun   2017  menjadi jumlah
SPPT 17.295 dan total ketetapan Rp846.362.485.
Kecamatan Pangkatan dengan jumlah SPPT 5.447 dengan jumlah ketetapan
Rp335.515.096. Berubah di tahun 2017 menjadi SPPT sebanyak 5.492 dan
total ketetapan Rp338.510.137.
Kecamatan Bilah Hulu pada tahun 2016 jumlah SPPT 12.748 dengan jumlah
ketetapan Rp. 847.461.280, meningkat di tahun 2017 dengan jumlah SPPT
menjadi 12.861 dan total ketetapan Rp858.513.384.
Demikian halnya di Kecamatan Bilah Barat pada tahun 2016 jumlah SPPT
3.984 dengan jumlah ketetapan Rp176.485.954 dan meningkat menjadi
4.017 SPPT di tahun 2017 dengan total ketetapan Rp178.681.156.
Di Kecamatan Panai Tengah tahun 2016 dengan jumlah SPPT 4.551 dengan
jumlah ketetapan Rp 262.334.595 dan berubah di tahun 2017 menjadi SPPT
sebanyak 4.554 dan total ketetapan Rp262.158.520. Kecamatan Panai Hulu
sebanyak 10.008 SPPT dan jumlah ketetapan Rp366.354.971 menjadi 10.011
SPPT di tahun 2017 dengan total ketetapan Rp363.541.927.

Sementara, Kecamatan Panai Hilir di tahun 2016 dengan jumlah SPPT
3.231 dan total ketetapan Rp130.988.012 dan berubah menjadi SPPT
sebanyak 3.325 di tahun 2017 dengan total ketetapan Rp.
“Adapun total jumlah keseluruhan SPPT pada tahun 2016 adalah 94.112
dengan jumlah ketetapan Rp8.234.256.925 dan meningkat di tahun 2017
menjadi 94.703 SPPT dengan jumlah ketetapan Rp8.278.204.866,”
paparnya.

Sementara itu, Kepala Bank Sumut cabang Rantauprapat, Muchtar kepada
wartawan mengakui, guna melayani para warga dan nasabah pihaknya telah
menyediakan sebanyak dua unit mobil kas. “Kita sejak awal sudah
mengoperasikan 2 unit mobil kas,” ujarnya.

Dari kedua mobil itu, nasabah dan masyarakat dapat melakukan sejumlah
transaksi keuangan. Baik dalam hal pembayaran sejumlah pajak daerah
dan juga melakukan penyimpanan dan penarikan uang. “Selain dapat
dipakai untuk pembayaran PBB P2 juga tak jarang layanan mobil itu
untuk membayar gaji para ASN,” imbuhnya.

Kedua mobil itu, tambah Muchtar sesuai jadwal yang telah ditentukan
melakukan keliling ke sejumlah kawasan-kawasan terjauh di kabupaten
Labuhanbatu. “Jadwalnya sudah ada, dan daerah jangkauannya sampai ke
kecamatan pesisir Labuhanbatu,” tandasnya.(ko/Ag)

Ket foto:

Lauching – Pemkab Labuhanbatu dan PT Bank Sumut Rantauprapat
melaunching program pembayaran PBB P2 secara online.
Komentar Anda

Berita Terkini