Mabes Polri Tangkap Pelaku Hatespeech Penghina Nabi Muhammad

/ Rabu, 26 April 2017 / 02.02
NIAS|
Natalius Telaumbanua,warga asal Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus mendekam dibalik terali besi penjara,Pasalnya,pria yang telah melakukan dugaan hatespeech melalui sosial media ini ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Cyber Reserse Kriminal Polri.



Berdasarkan informasi diperoleh dari Divisi Humas Polri, Sabtu (22/4/2017), disebutkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook milik Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak bulan Februari 2017 untuk memposting konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook 'Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran'. 

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya.


Proses penangkapan dilakukan di rumah tersangka dipimpin oleh Kombes Pol Himawan dan berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Advan S4T. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke
Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemerintah melalui pihak Cyber Reserse Kriminal Polri terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.

Penangkapan terhadap pelaku yang memposting konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi umat Islam dinilai sudah tepat, agar masyarakat sadar bahwa mungkin saja karena mereka mayoritas di daerahnya, jadi arogan, namun dalam skala yang lebih besar mereka juga minoritas. Sehingga apabila terjadi konflik semua akan dirugikan, maka lebih baik menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Secara rasional bukan emosional.(red/unc)

Foto unc
Komentar Anda

Berita Terkini