Edarkan Sabu Dan Daun Ganjarl, Andi Warga Lubuk Hulu Ditangkap

/ Selasa, 25 Juni 2024 / 17.50
Batubara. Topinformasi.com

Andi (36) warga Dusun ll Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap tim Satres Narkoba Polres Batubara. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan dau ganja. Selasa 25/6/2024.

Kapolres Batubara melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya Personel Polsek Lima Puluh Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria memiliki narkotika dengan ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Andi.

Setelah berhasil diamankan, anggota melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja dari dalam kamarnya.

Dan tersangka mengakui barang bukti narkotika sabu adalah miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp600 ribu. Sedang daun ganja kering juga miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp150 ribu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain."jelas Fery.

Dari tersangka petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram. Satu plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto 0,20 gram, dan 21 bungkus daun ganja kering, satu pipet kecil berbentuk skop, satu plastik klip ukuran sedang bekas sabu, satu plastik klip ukuran besar bekas sabu, kemudian satu bungkus plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kosong, tutup Fery.
Komentar Anda

Berita Terkini