SHARING WUJUDKAN SATU DATA KERJA SAMA, LPKA PALU IKUTI PENGUATAN PENGELOLAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI

/ Jumat, 26 Januari 2024 / 14.56

TOPINFORMASI.COM,PALU_Sharing wujudkan satu data kerja sama, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti penguatan pengelolaan kerja sama dalam Negeri, Kamis (25/1) pagi.

Bertempat di Ruang Kepegawaian kegiatan ini diikuti oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Urusan Tata Usaha, Putu Busana dan staf kepegawaian.

Dalam pembukaannya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Hantor Situmorang, menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas kerja dan kontribusi terhadap kemajuan institusi, sejalan dengan resolusi 2024 yang menekankan perkuatan sinergi dan kinerja yang berdampak positif.

“Kerja sama itu dapat meringankan pekerjaan, dan perlu kolaborasi lintas sektor untuk mencapai satu tujuan dalam komitmen bersama. Turunkan ego sektoral, dengan melaksanakan kerja sama dan kolaborasi sehingga terbuka inovasi bersama,” pesannya dalam membuka kegiatan.

Lebih lanjut, dalam pemaparan mengenai dasar hukum kerja sama dalam negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021.

Salah satu sorotan utama adalah Perlu menata ulang pelaporan. Untuk organisasi data bisa disajikan dengan baik dengan dipusatkan di Pengelolaan Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerjasama (P2MA) sehingga semua rencana kerja dapat terlaksana dengan baik. Melalui aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyimpanan dan publikasi data kerja sama, serta memudahkan dalam monitoring dan evaluasi.

Pada Sesi tanya jawab yang intensif serta dilanjutkan dengan paparan mengenai dasar hukum penyusunan kerja sama dalam negeri,pada Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal. Pada kegiatan ini seluruh peserta yang hadir langsung maupun daring, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, sehingga menciptakan suasana diskusi yang interaktif dan informatif.

Di akhir kegiatan, Hantor Situmorang menekankan tahapan kerja sama dalam negeri melibatkan rencana, penjajakan, perumusan naskah kerja sama, penandatanganan, dan publikasi. Sehingga data pada perjanjian kerjasama dapat terupdate.

“Jadi bukan selesai pelaksanaan perjanjian kerja sama, selesai juga kerja sama tersebut,  namun harus ada output dan outcome yang selaras,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa akan mengikuti arahan dan petunjuk dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dalam negeri.

“Kita harus tertib dalam penggunaan aplikasi P2MA. Sehingga dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan instansi lain dapat meningkatkan efektivitas serta transparansi dalam pelaksanaan kerja sama di masa yang akan datang,” pesan Revanda kepada para jajarannya.

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini