Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat Dan Media, Polres Karo Ungkap Perjudian Togel di Mardinding dan Lau Baleng

/ Rabu, 22 Februari 2023 / 20.58
TOPINFORMASI.COM,Menindak lanjuti informasi beredar di masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Polres Tanah Karo dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus tentang tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Senin(20/02/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim, yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, S.H, telah menangkap 2 orang laki laki bernama dengan inisial DV(33), warga Jalan Kota Cane, Gg. HKI, Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan BS(67), warga Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, membenarkan kedua penangkapan tersebut.  

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda. 

"Senin(20/02) lalu, kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait berdarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut", tutur Kasat.

Lanjutnya, dari hasil lidik, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di Kedai Kopi, berhasil kita amankan seorang laki laki diketahui bernama DV, pelaku perjudian jenis tolam.

Ditemukan juga barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang tunai sebanyak Rp. 55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.

Tidak sampai disitu, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, tim, berhasil lagi mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam bernama BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.

Turut juga diamankan barang bukti dari BS berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp. 53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam), selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini