Pikul 20 Kg Ganja, Ucak Divonis 18 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

/ Rabu, 11 Januari 2023 / 10.37
TOPINFORMASI.COM,Abdul Rahman alias Ucak (60) terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 20 Kg dengan harga Rp1,3 per Kg divonis majelis hakim Lucas Sahabat Duha selama  18 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (10/1/2023)

Majelis hakim Lucas Sahabat Duha bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dalam amar putusannya menghadirkan terdakwa secara daring di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan  juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

"Menghukum,dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman alias Ucak selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya. 

Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa, Abdul Rahman alias Ucak terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Abdul Rahman alias Ucak tidak mendukung program pemerintah tentang perdaran narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya serta tidak berbelit-belit,"sebut majelis hakim

Dijelaskan majelis hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20r tahun penjara denda 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.


Usai mendengarkan membacakan putusan, majelis hakim diketuaiLucas Sahabat memberikan kesempatan untuk kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk pikir-pikir selama 7 hari. 

"Baik sidang ini selesai dan kita tutup,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg. 

"Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg," ujar JPU. 

Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan. 

"Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan," beber JPU. 

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan. 

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli. 

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan. 

Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini