Nekat Jual Sabu 21 Gram,Suhartono dan Amidin Dituntut 8 Tahun Penjara

/ Rabu, 03 November 2021 / 07.14
Foto.Suasana sidang di ruang cakra 4 PN Medan
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Suhartono (47) bersama Amidin Nasutiom (Berkas Perkara Terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu 21 gram masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (2/11/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam nota tutuntanya dihadapan Majelis Hakim Oloan Silalahi menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa
Sani Sianturi.

Usai mendengarkan tuntutan
JPU, Majelis Hakim Oloan Silalahi 
memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa wargaJalan Garuda No. 74 A Desa Sei Sekambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan.untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi),"bilang Majelis Hakim kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi diketahui terdakwa ditangkap polisi saat berada didepan rumah di Komplek Waikiki Jl. Flamboyan No. J12 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.

Ketika itu sebelum terdakwa Suhartono ditangkap terlebih dahulu polisi menangkap terdakwa Amidin Nasution, selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya saat terdakwa Suhartono.baru pulang tiba-tiba beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhartono.

"Dari hasil pemeriksaan sementara
terdakwa mengakui benar bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 19 gram didalam 4  plastik klip bening tembus pandang yang disita dari Amidin adalah milik terdakwa yang sebelumnya serahkan Suhartono kepada Amidin Nasution,"sebut Jaksa.

Lanjut Jaksa menjelaskan, kemudian pada saat itu atas seijin terdakwa lalu anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan didalam rumah yang terdakwa tempati .

Lebih lanjut dikatakan Jaksa, dari penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan barang bukti dari bawah tempat tidur yang terdapat didalam kamar tidur terdakwa berupa 1 buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya terdapat 6  plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya terdapat serbuk sisa narkotika jenis sabu dengan berat total 2 gram.

"Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, selanjutnya Anggota Kepolisian membawa kedua terdakwa bersama-sama dengan  berikut barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Jaksa.

Sebelumnya dari dakwaan JPU juga diketahui kedua terdakwa dikenakan Pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) atau kedua diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini