Nekat Curi Senpi, Dua Pria Penganguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara.

/ Kamis, 04 November 2021 / 06.26
Foto.Suasana Sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Dua orang pria pengangguran ini betul-betul nekat mencuri senjata api (Senpi) dinas seorang bernama Rudi yang lagi pulas tidur dirumahnya. Akibat ulahnya itu, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua pria yang diketahui tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini adalah,
Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) warga Jalan Istiqomah Gang. Mekar No.85 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan Jafar Hasim alias Gelek (33) warga Jalan Istiqomah Gang. Rukun Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan kedua pria itu tidak hanya mengambil senta api, tapi juga mengambil barang milik saksi korban Rudi, berupa1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1  pucuk senjata api dinas, 2  buah magazine yang terisi 15  butir amunisi, 1 buah baret, 1 buah charger  dan 1 unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, serta 1 unit handpond nokia warna hitam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, menghukum kedua terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf dan Jafar Hasim alias Gelek selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahanan.

"Perbutannya kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,"ucap Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Majelis Hakim, adapun 
hal yang memberatkan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat."Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa,dimana sebelumnya Jaksa menuntut  keduanya masing-masing  selama 4 tahun penjara.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Novalita untuk menentukan sikap, apakah terima atau melakukan banding.

Usai membacakan putusannya selanjut Majelis Hakim menutup sidang." Sidang ini kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Novalita diketahui, bahwa  terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf bersama dengan terdakwa  Jafar Hasim Alias Gelek mengambil barang milik saksi korban Rudi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira Jam 03.30 Wib .

Kedua terdakwa mengambil barang-barang milik korban dengan cara
membuka dengan mencongkel jendela depan dengan menggunakan 1 buah obeng hal itu dilakukan oleh terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek.

Setelah terbuka jendela depan tersebut tangan kiri terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek masuk kedalam untuk membuka kunci pintu rumah saksi korban, selanjutnya ketika pintu terbuka terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf langsung masuk kedalam rumah saksi korban .

Semantara terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek berada diluar untuk memantau situasi lalu setalah berhasil terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf keluar rumah untuk menemui terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek dan memberikan 1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1 buah baret, 1 buah charger, 1 unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, 1 unit handpond nokia warna hitam kepada terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek.

Dikatan Jaksa, sedangkan 1 pucuk senjata api dinas, 2 buah magazine yang terisi 15 butir amunisi dibawa oleh terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf dan berikutnya kedua terdakwa lalu berpisah.

"Dengan membawa senjata api dinas korban, terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf  pergi meninggalkan terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek mengguna kan sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk kembali  kerumahnya,"sebut Jaksa

Namun sebelum ditangkap polisi pada harinya Kamis 24 Juni 2021 sekira Jam 07.00 Wib terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek menjumpai saksi Niko Ramadhan Alias Niko
(dalam berkas terpisah) untuk menitipkan 1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1 buah baret, 1  buah charger, 1  unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, dan1 unit handpond nokia warna hitam.

"Akibat perbuatan terdakwa I Yusuf Andika Putra Alias Yusuf bersama dengan terdakwa II Jafar Hasimi Alias Gelek, saksi korban Rudi mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,-,"pungkasnya.(put)

 
Komentar Anda

Berita Terkini