Dua Kurir Sabu 10 Gram Dihukum Masing-masing 7,5 Tahun Penjara

/ Jumat, 12 November 2021 / 08.33
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Ade Surya dan Dimas Syahputra terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram terlihat pasrah dihukum masing -masing selama 7 tahun 6 penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/11/2021) .

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum dan membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apa bila tidak mempuh membayarnya maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,"
sebut Majelis Hakim Martua Sagala .

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa yang dihadirkan secara online didampingi Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati SH menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Tri Chandra menyatakan hal yang sama dengan terdakwa dimana putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui bahwa Ade Surya dihubungi oleh Ucok yang melakukan pemesanan sabu seberat 10 gram. Atas pemesanan tersebut, Ade pun mendatangi Eko ke rumahnya menanyakan apakah masih ada dua stok dirumah.

Sesampai dirumah Eko, Ade bertemu dengan Dimas Syahputra. Kemudian Eko menyuruh Dimas untuk menemani Ade Surya untuk mengantar pesanan kepada Ucok di Jalan Istiqomah Gang Mekar Helvetia Timur pada 19 April 2021, lalu.

Namun sesampai dilokasi sudah ada 4 personil dari Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini