Terbukti Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara

/ Jumat, 22 Oktober 2021 / 20.35
Foto.Suasana sidang di ruang cakra 5 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Wira Adi sukma surbakti terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 200.gram.dituntut selama 13 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/10/2021).


Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati juga membebankan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. 


Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi, Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan bagian jaringan narkotika
terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa  dengan pidana 13 tahun penjara" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim.



Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.



"Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama mengikuti persidangan" kata Jaksa.Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara daring.



Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi,
menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).



"Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi),"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Diketahui perkara ini bermula pada pertengahan Maret 2021, dimana Kuding (DPO) memesan 200 gram sabu kepada terdakwa. Kemudian ditindaklanjuti terdakwa menghubungi Pendi (DPO), namun pihak Pendi meminta untuk per 100 gram sabu dengan harga Rp45 juta.


Tepat pada 11 April 2021, Kuding kembali menanyakan apakah barang sudah ada lalu, terdakwa menyatakan ada.


Setelah itu terdakwa kembali menghubungi Pendi, lalu pada saat itu terdakwa diarahkan pergi ke SPBU Jalan Setia Budi. 


Sesampai di SPBU, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Abang (DPO), lalu menyerahkan dua bungkus plastik berisi sabu kepada terdakwa dan langsung pergi.


Begitu sabu ditangan terdakwa langsung menghubungi Kuding, dimana Kuding memintanya agar ke Ndekosan dikawasan Jalan Pasundan.


Sesampai disana sudah beberapa orang dari Polsek Helvetia yang menyaru sebagai pembeli. Sewaktu hendak melakukan test, Kuding langsung mengatakan mengambil bon atau alat isap sabu karena terlalu lama maka terdakwa langsung ditangkap.


Masih dalam pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut mau dijual lagi seharga Rp48 juta..(put)
Komentar Anda

Berita Terkini