Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Lagi Edarkan Sabu

/ Minggu, 31 Oktober 2021 / 21.08
TOPINFORMASI.COM
Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis narkoba di perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Sabtu (30 Oktober 2021). 

Residivis teraebut yang menjadi target itu berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

"Tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.

"Ketika tersangka mengantarkan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek samsung warna hitam," ujar Kasat Narkoba. 

Dari hasil keterangan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian. 

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.

"Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp50.000 hingga  Rp100.000 per gramnya," ungkap Kasat. 

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba. 
Komentar Anda

Berita Terkini