Pikul 52 Kg Sabu, Hamidi Pria Tamatan SD Divonis Mati

/ Selasa, 26 Oktober 2021 / 19.56
Foto.Suasana sidang secara online diruang cakra 8 PN Medan 
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 52 kg akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ketuai  Zufidah Hanum, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021) sore.

Dalam amar putusannya, yang menghadirkan terdakwa secara online Majelis Hakim menegaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati," tegas Majelis Hakim Zufidah.
Menurut hakim dalam pertimbangannya kembali menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata Hakim. 

Sebelum menutup sidang Majelis mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan sama dengan tuntutan JPU, yang semula juga menuntut terdakwa dengan pidana mati. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU" pungkas hakim seraya mengetuk palu. 

Sebelumnya diketahui, bahwa kasus yang menjerat pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.

Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan. 

Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada  Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan. 

Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.

Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.

Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI  menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini