JPU Tuntut Pemilik Sabu 2,41Gram Hanya 3 Bulan Penjara Ditambah Wajib Rehab 6 Bulan

/ Jumat, 22 Oktober 2021 / 20.18
Suasana sidang di ruang cakra 8 PN Medan

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram hanya dituntut 3 bulan penjara dipotong masa tahanan 


Tak hanya itu, yang lebih anehnya lagi terdakwa yang juga seorang 
mahasiswi ini ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan karena dinilai terbukti sebagai penyalahguna narkotika 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana penjara selama  bulan dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin kamis (21/10/2021)


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena kooperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum," sebut JPU Patrecia Pasaribu.


Usai persidangan, JPU Patrecia Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan pertimbangan utama tuntutan rehabilitasi itu adalah karena terdakwa sebagai pengguna dan dianggap membutuhkan pertolongan untuk keluar dari ketergantungan.


"Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa terdakwa sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," ujarnya.


Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Patrecia Pasaribu mengatakan pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahguna narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.


"Menanggapi informasi tersebut, sehingga para saksi menuju ke lokasi, sesampainya disana, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darliani," kata JPU Patrecia Pasaribu.


Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan terdakwa didalam kamar tepatnya di atas meja rias miliknya.


Menurut JPU perbuatannya, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika. Sehingga terdakwa Darliani beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. 


"Perbuatan yang diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) atau kedua terdakwa diancam pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya (put)
Komentar Anda

Berita Terkini