Kurir 8 Kg Sabu, 6 Warga Binaan Lapas Medan dan Pamatang Siantar Dihukum Berbeda 20 -15 dan 11Tahun

/ Minggu, 06 Oktober 2019 / 09.55

Medan,Topinformasi.com-Lima warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, dan seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar divonis majelis hakim berbeda, karna terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 8 Kg di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, kemarin sore.


Majelis hakim yang diketuai diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyebutkan warga binaan Lapas Medan tersebut yakni Thomson Hutabarat alias Boy, Efendi Salam Ginting alias Fendi dan Budiman Ginting alias Diman masing-masing dihukum 20 tahun penjara.


Sedangkan"Terdakwa Thomson dihukum membayar denda  Rp10 miliar subsidair  6 bulan kurungan. Sedangkan kedua rekannya yakni Efendi Salam Ginting alias Fendi dan Budiman Ginting alias Diman masing-masing dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,"sebut majelis hakim.


Selain ketiga terdawa yang dihukum 20 penjara, majelis hakim juga menghukum 2
terdakwa Frans Udek divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan Rudiman juga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.


Walau terdakwa Marianto dan lima terdakwa lainnya sama-sama warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan. Namu kata majelis hakim, Marianto dihukum 11 tahun penjara denda Rp1 miliar  subsidair 3 bulan kurungan.


Sementara majelis hakim Syafril Batubara  dalam amar putusannya menyebutkan, sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, dalam penuntutan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Disebutkan Majelis hakim, adapun  yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.


Menyikapi putusan majelis hakim Syafril Batubara, baik JPU maupun penasihat hukum ke-8 terdakwa kompak menyatakan, pikir-pikir .


Usai mendengarkan sikap JPU dan penasehat hukum terdakwa majelis hakim mengakhiri sidang." Sidang kita cukupkan ,"ucap majelis hakim Syafril Batubara sembari mengetukan palunya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini