Pengempalang Pajak 107 Miliar, Divonis 4 Tahun, Denda Rp325 Miliar Subsider Hanya 6 Bulan Penjara

/ Minggu, 22 September 2019 / 09.49

MEDAN,TopInformasi>com-Husin, selaku Direktur PT Uni Palma,terdakwa kasus pengemplangan pajak Rp107 miliar, divonis pidana 4 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara , terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp325 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9)sore.


"Terdakwa Husin terbukti bersalah melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ucap Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.


Dalam sidang putusan itu majelis hakim Erintuah Damanik berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan dan menghambat pemasukan negara dan akibatnya menimbulkan kerugian pemasukan negara. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," bilang Erintuah.


Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum menyatakan pikit-pikir sejenak pandang-pandamga dan akhirnya sepakat menyatakan pikir-pikir.


Dikatakan majelis hakim,putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar subsider 6 bulan kurungan," tandas ketua majelis hakim Erintuah Damanik sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.


Dua tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera dan PT Agro Karya Gemilang.


Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia  dan PT Sawitri Era Plasmasindo Nilai transaksi, yang mencapai Rp230 miliar.


Akan tetapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia.


Disini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272. Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.


Sehingga, bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak. Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini