Miliki Sabu 50 Gram, Tukang Becak, Pedagang dan Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara& Denda 10 Miliar

/ Minggu, 22 September 2019 / 10.13

MEDAN,TOPINFORMASI.COM-Eko Santoso, bersama dua rekannya yakni Tarmidi Hasbala dan Tomi terdakwa kasus narkoba seberat 50 gram terpelongo dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang  Cakra IV Pengadilan Negeri Medaj Selasa (17/9) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya mengatakan, Eko yang berprofesi sebagai tukang becak, Tarmidi pedagang dan Tomi kuli bangunan selain dituntut hukuman penjara ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar tambah 6 bulan kurungan.


JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu- sabu


"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Robert Silalahi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.


Usai membacakan nota tuntutannya, berselang beberapa saat kemudian, Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan mengetukkan palunya


"Sidang kita cukupkan, persidangan ini kita tunda hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi (pembelaan).


Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU Robert, ketiga terdakwa, Eko Santoso bersama Tarmidi Hasbalah dan Tomi pada hari Rabu13 Maret 2019 Melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana barkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu seberat 50 gram seharga  Rp. 31.500.000 juta terdapat dalam 1 plastik klip berisi kristal putih.


Disebutkan Robert, perbuatan para terdakwa dilakukan ketika saksi Sihol T Nainggolan selaku petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama team mendapat Informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada seorang yang diketahui ciri-cirinya sering melakukan transaksi jual beli sabu di Simpang di Jln Kelambir V Gang Alangisa No. 4 Kec. Medan Sunggal, Kota Medan kemudian saksi Sihol T Nainggolan selaku polisi bersama team menyaru sebagai pembeli dan berhasil mengamankan terdakwa.


Selanjutnya ketiga terdakwa digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumut  untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbutannya(RED)
Komentar Anda

Berita Terkini