Diiming-Imingi Duit Rp 20 Juta, Murdani dan Ahmadi Nekat Antar Sabu ke Palembang.

/ Minggu, 22 September 2019 / 07.54

Medan,Topinformasi.com-Murdani (35) dan Ahmadi (berkas terpisah) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 977 Gram terdiam disental hakim saat ingin berkelit. Kedua kurir asal Aceh ini, mengaku karna mau mengantarkan barang haram itu ke Palembang, dengan iming-iming upah Rp20 juta karna terdesak ekonomi.


Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9).sore terlihat agak unik, pasalnya kedua terdakwa terkadang kebijakan dan terkadang terlihat seperti orang pauk.


Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor, menyebutkan pada tanggal 12 April 2019, terdakwa bertemu dengan TAM (DPO) disebuah kedai kopi. Saat itu, terdakwa menanyakan pekerjaan kepada TAM, karena terdakwa butuh uang untuk membayar hutang.


"Selanjutnya pada tanggal 13 April 2019, terdakwa pergi ke kedai kopi dekat rumah dan bertemu dengan TAM, dan terdakwa pun kembali menanyakan kembali pekerjaan yang diminta," ucap JPU.


Selanjutnya, kemudian TAM menghubungi seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Setelah selesai menelpon, TAM kemudian memberikan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantar sabu ke Palembang. Terdakwa diimingi upah Rp20 juta, dengan panjar Rp4 juta.


Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan kedai tersebut untuk mengambil mobil dirumahnya. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali menemui TAM dan langsung memberikan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.


"Jika sampai di Palembang, TAM selanjutnya mengarahkan terdakwa untuk menemui calon penerima sabu," kata JPU.


Dihari yang sama, terdakwa menghubungi terdakwa Ahmadi, dengan alasan mengajak ke Medan. Saat itu, Ahmadi belum mengetahui bahwa ia diajak untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. Yang ia tahu, bahwa Ahmadi di ajak ke Medan, dengan makan dan minum yang di tanggung terdakwa Murdani.


Setelah tiba di Medan, kedua terdakwa singgah ke toko pakaian di Jalan Setiabudi, Medan. Terdakwa Murdani memberitahukan kepada Ahmadi, bahwa mereka akan ke kota Palembang membawa sabu sebanyak 1 Kilogram. Mendengar hal tersebut, Ahmadi tidak memberikan komentar apapun, ataupun menolak ucapan terdakwa Murdani tersebut.


Selanjutnya, setelah selesai dari toko pakaian tersebut, terdakwa Murdani dan Ahmadi naik ke Mobil Toyota Avanza BK 1414 IG, untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Palembang. Pada saat melanjutkan perjalanan tersebut, terdakwa Murdani memberitahukan kepada Ahmadi, apabila berhasil mengantarkan sabu ke Kota Palembang, maka Ahmadi akan memperoleh upah Rp4 juta.


Namun kurang lebih 10 menit setelah melanjutkan perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa dan Ahmadi diberhentikan oleh saksi Subit Shatz dan saksi Dedi Irwanto Tarigan, dari Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 977 gram dari dashboard mobil, yang mereka tumpangi.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa langsung digelandang ke Mapolda Sumut, dan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas .(reed)
Komentar Anda

Berita Terkini