Buron Dari Tahun 2014, Mantan Camat Galang Ditangkap Tim Intel Kejatisu dan Kejari Deli Serdang

/ Minggu, 22 September 2019 / 10.27


Medan,Topinformasi.com-Hadisyam Hamzah (54) mantan Camat Galang, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV, yang merugikan negara senilai Rp230.690.000,-  pada tahun 2008-2009 diciduk Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara bersama Intel Kejari Deli Serdang .


Kajari Deli Serdang, Harli Siregar didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Jumat (20/09) malam.

Penangkapan terpidana yang dinyata buron semenjak 2014 lalu dipimpin Asintel Kejatisu,  Andi Murji Machfud di kediamannya, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Tim langsung menggiring Hadisyam ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Jumat (20/09) malam.


"Hadisyam Hamzah telah menjadi DPO sejak tahun 2014," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harly Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Jumat (20/09) malam.


Harly menjelaskan, Hadisyam Hamzah menjadi DPO Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi pemalsuan surat tanah yang merugikan negara ratusan juta rupiah, sejak tahun 2014. Selaku camat Galang, Hadisyam telah melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi dengan membuatnya atas nama Sali Rajimin Putra, di tahun 2009.


"Tanah itu digunakan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Padahal, tanah yang dilegalisasinya milik negara. Akibat perbuatannya, PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp230.690.000," kata Harly.


Lebih lanjut Kajari Deli Serdang ini menjelaskan, saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Kejatisu untuk proses administratif.


"Selanjutnya kita akan membawa terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,"sebut Kajari Deli Serdang.


Dikatakannya, terpidana terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi, yang menyebutkan tanah tersebut milik  Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000,-.


"Padahal lahan  seluas 12.330 M2, yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara,"ucap Kajari menambahkan.


Menurut, Harli Siregar selama dalam pelariannya Hadisyam selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan. "Ya selama 5 tahun ini karna takut ditangkap Hadisyam hidupnya selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan,"pungkas Kajari Deli Serdang.


Pantauan di Kantor Kejatisu, Hadisyam Hamzah yang mengenakan kemeja putih garis-garis tak pakai celana hanya mengenakan kain sarung warna biru kombinasi abu-abu memegang tas warna merah, wajahnya terlihat lesu dan hanya terdiam tidak mau berkomentar atas pengkapan terhadap dirinya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini