Baca Nota Pembelaan, Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Merengek-rengek Minta Dibebaskan

/ Rabu, 28 Agustus 2019 / 10.02

Medan,Topinformasi.com-Sidang kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp23 miliar yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/8) siang dengan Mulyono (52), memang luar biasa, pasalnya saat membacakan nota pembelaan terdakwa merasa tak bersalah .

Bahkan hebatnya lagi sambil merengek-rengek, PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara ini pun memohon kepada majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara agar membebaskan dirinya.

"Itu kredit macet bukan korupsi. Saya kok dituntut tinggi 14 tahun," ucap Mulyono.

Bahkan, Mulyono juga menangis histeris. Dia terus mengatakan jika dirinya tak bersalah. Pengunjung PN Medan sampai terheran-heran mendengar isak tangis Mulyono.

"Tolong bebaskan saya yang mulia. Aset saya juga sudah disita jaksa. Saya tidak bersalah. Tolong bebaskan saya," bilang Mulyono bercucuran air mata.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Adlina menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Pria yang tinggal di Desa Tanjung Sarang Elang, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan Mulyono yang sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sumut ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sementara itu menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Penuntut umum tetap menuntut terdakwa Mulyono selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp23 miliar subsider 6 tahun kurungan," tegas jaksa.

Untuk diketahui, Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kab Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.

Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini