Topinformasi,PN MEDAN - Zainul Ari alias Arif (25) terdakwa kasus Undang-undang ITE menghina Presiden Jokowi melalu media Facebok hanya bisa pasrah divonis penjara sela 1 tahun 5 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/7) sore. "Terdakwa Zainul Arif terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukumanan penjara 1 tahun dan 6 bulan," bilang Malis Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Pada sidang itu majelis hakim Erintuah Damanik mengatakan terdakwa dengan sengaja menuliskan status di Media Sosial (FB) dengan kata-kata, "Jangan Pilih Jokowi, Jokowi Otak Setan Main Dukun, Kafir Kau Jokowi, Ganti Presiden 2019" dan pesan ini atas nama Zainularif_25 Instagram."Terdakwa yang diketahui warga asal Pare-Pare, Indrapura Batubara ini terbukti divonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim
Menyikapi putusan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukimnya, Satdam Ritonga kepada majelis hakim mengatakan pikir-pikir. Dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina asal Kejari Batubara.Sebelumnya di ketahui dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awal mula terdakwa ditangkap di rumahnya yang berada Dusun 1 Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Batubara pada 21 Maret 2019.
Terdakwa ditangkap atas laporan Sekretaris Tim Kampanye Daerah Capres 01 Sumut bernama Sastra yang melaporkan terdakwa ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas postingan itu yang dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,Hal hasil laporan itu ditindaklanjuti dari hasil penyelidikan dilakukan, Zainul diketahui sebagai pemilik akun.Dia memakai akun asli. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada penyedik Polda Sumut terdakwa memakai akun asli pada postingannya itu, dengan alasan karena tidak senang atas pemerintahan Jokowi.