Sengketa Lahan PT BSP di Asahan Memanas, Masyarakat Akan Blokir Jalan

/ Sabtu, 24 Januari 2026 / 13.47
 
TOPINFORMASI.COM
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan terkait sengketa lahan seluas 366 Ha yang dikelola PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris marga Manurung mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 1934, dan kasus ini telah dibahas dalam rapat bersama DPR RI dan Kanwil BPN Pusat bulan lalu.
 
Kelompok tani Desa Padang Sari dan warga setempat menyatakan bahwa akses jalan menuju lahan sengketa telah ditutup oleh PT BSP, yang menyebabkan tiga desa sekitarnya mengalami hambatan perjalanan dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Semua pintu masuk dan jalan menuju lokasi tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun empat.
 
"Kami akan melakukan pemblokiran jalan dan melarang karyawan PT BSP untuk memanen sawit karena HGU-nya sudah habis," jelas warga kepada media.
 
Sebelumnya, PT BSP menyebutkan bahwa proses pembaharuan atau perpanjangan HGU sedang berlangsung dan tidak menghapus hak hukum perusahaan atas lahan tersebut. Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan akibat penguasaan dan penggarapan lahan secara ilegal sejak September 2025, serta menyatakan klaim masyarakat berdasarkan SK tahun 1934 tidak memiliki dasar hukum kuat. Pada 23 Oktober 2025, tim BPN Asahan bersama Polres Asahan telah melakukan pengecekan lokasi untuk menentukan batas lahan yang dipermasalahkan, namun hasilnya belum diumumkan resmi.

Kuasa Hukum Trifa meminta kepada aparat hukum dan pemerintah setempat untuk memperhatikan masalah lahan sengketa ini,khususnya dalam mengamankan situasi Kamtibmas di Wilayah Asahan.




 
 
 

Komentar Anda

Berita Terkini