Batubara. Topinformasi.com
Seorang pria, Fitra Andika Panjaitan, 30 tahun, warga Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Batubara.
Terduga pelaku pengedar narkotika tersebut ditangkap di Gang Saudara Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan barang bukti 2 bungkus klip sabu seberat 7,63 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak.
Juber mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Juber Simanjuntak langsung memimpin penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target sesuai ciri-ciri yang di informasikan, tim Unit 1 langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dan saat dilakukan penggeledahan, "kita berhasil enemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diakui terduga pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan", ucap Juber.
Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku Fitra Andika Panjaitan yang dipersangkakan melawan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP, diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", tendanya. (dr)
