Batubara. Topinformasi.com
"Kebijakan Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Rubi Siboro dalam pelaksanaan pengerjaan proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar yang dikerjakan CV. Diva Dafa Yuza tanpa dan Kontrak telah menyalahi Peraturan Presiden RI Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sedangkan kedua proyek renovasi tersebut di danai dengan uang rakyat sumber APBD-P Kabupaten Batubara TA 2025 dengan rincian, renovasi Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276.000.000,00, dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000,00, total Rp 642.600.000,00.
Informasi yang di himpun media Topinformasi.com, Kamis 8 Januari 2026 bahwa proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar telah dibayarkan pada akhir tahun 2025 melalui usulan SP2D Dinas PUTR Kabupaten Batubara.
Dikonfirmasi Kamis 8 Januari2025 sekitar pukul 14:37 Wib, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Safi'i mengatakan, "setahu kami harusnya ada kontrak dulu baru dikerjakan. "Ya sepengetahuan dan setahu kita, cumankan dalam hal ini kami sendirikan belum tahu apa jenis pekerjaannya", ujar Safi'i.
"Itu yang hibah kan, apa namanya, iya renovasi, nantilah biar dikonfirmasi dulu ke pihak dinas terkait dan Inspektorat ya", pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik juga menanggapi kejanggalan proyek renovasi Pos Lantas tersebut, dan mengatakan, "terkait dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek tersebut, Komisi IV minta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan", ungkapnya Rabu 7 Januari 2026 sekitar pukul 13:11 Wib.
Sarianto Damanik menegaskan, "harusnya tidak boleh dikerjakan sebelum ada kontrak yang sah, kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak", ujarnya. (dr)
