Proyek Bantaran Sungai Bederah Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

/ Jumat, 09 Januari 2026 / 20.56
Medan - TOPINFORMASI.COM
Proyek penanggulangan dan minimalisasi dampak banjir di bantaran Sungai Bederah, Dusun Baru, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
 
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Jumat (9/1/2026) menunjukkan tidak adanya papan pemberitahuan yang memuat informasi dasar pekerjaan, seperti nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek.
 
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Selain itu, pengerjaan juga disinyalir mengesampingkan kajian aspek hukum, teknis hidrologis, serta prioritas kebutuhan masyarakat wilayah terdampak banjir.
 
Berdasarkan informasi lapangan, proyek tersebut diduga bersumber dari dana hibah World Bank dengan nilai sekitar 1.500 miliar rupiah, yang diperuntukkan bagi program pengendalian dan penanggulangan banjir di Indonesia.
 
Jika dugaan tersebut benar, pelaksanaan proyek tanpa papan informasi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
 
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat 1 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi publik termasuk kegiatan dan penggunaan anggaran.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021) yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan di setiap tahapan pengadaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 yang mengatur kewajiban memenuhi standar keterbukaan informasi kepada publik.
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pelaksana proyek Sakti Simbolon hanya menjawab singkat "terima kasih koreksinya" tanpa memberikan penjelasan substantif terkait alasan tidak dipasangkannya papan proyek.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas pelaksanaan proyek. Kesiapanan proyek tanpa papan informasi semakin menguatkan dugaan pelanggaran terhadap norma hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara maupun hibah internasional.
 
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk memastikan kejelasan status hukum serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini