Labuhan Batu-TOPINFORMASI.COM
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rap terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia patut dicatat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap debitur yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Namun, putusan ini tidak boleh dijadikan legitimasi moral maupun hukum bagi praktik-praktik ilegal yang selama ini dilakukan oleh sebagian perusahaan pembiayaan (leasing) dengan cara penarikan paksa, intimidatif, dan tanpa prosedur hukum.
Jika debitur yang mengalihkan objek fidusia diproses pidana, maka leasing yang menyita objek fidusia secara sepihak tanpa putusan pengadilan juga harus diproses pidana. Jika tidak, maka penegakan hukum fidusia cacat secara keadilan dan beraroma diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak pernah memberikan kewenangan mutlak kepada leasing untuk merampas objek jaminan di jalan, di rumah, apalagi dengan menggunakan jasa debt collector yang kerap bertindak layaknya premanisme berkedok bisnis.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 secara tegas menyatakan:
Eksekusi fidusia tidak boleh sepihak;
Harus ada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan;
Penarikan paksa tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.
Mengabaikan putusan MK berarti mengabaikan konstitusi.
Penegakan hukum fidusia adalah satu kesatuan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu:
Kepolisian tidak boleh selektif menerima laporan—cepat memproses laporan leasing, tetapi lamban atau bahkan mengabaikan laporan masyarakat;
Kejaksaan tidak boleh hanya berani menuntut debitur, tetapi diam terhadap korporasi dan debt collector yang nyata-nyata melanggar hukum
Pengadilan tidak boleh membiarkan dirinya dipersepsikan hanya sebagai alat penghukum masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.
Jika aparat penegak hukum gagal menindak leasing yang menarik kendaraan secara ilegal, maka negara secara tidak langsung melegitimasi perampasan dan kekerasan sipil.
Kami menegaskan bahwa laporan-laporan masyarakat di Polres Labuhanbatu terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum harus diproses seluruhnya tanpa kecuali.
Tidak boleh ada standar ganda:
Debitur langsung diproses pidana,
Leasing dan debt collector dibiarkan dengan dalih hubungan perdata.
Ketika penarikan dilakukan dengan ancaman, paksaan, atau tanpa dasar hukum, itu bukan perdata, itu pidana.
Putusan PN Rantauprapat dalam perkara Zulkifli seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak, bukan tameng bagi leasing untuk bertindak sewenang-wenang.
Jika hukum fidusia hanya dipakai untuk menghukum debitur, tetapi gagal mengontrol keserakahan dan arogansi korporasi, maka yang rusak bukan hanya rasa keadilan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Debitur yang melanggar hukum harus dihukum;
Leasing yang melanggar hukum juga harus dihukum;
Aparat penegak hukum yang membiarkan ketidakadilan sedang mempertaruhkan legitimasi hukum itu sendiri.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan modal.
Hukum harus menjadi alat keadilan dan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil.
(Aktivis hukum Adv Akhmat saipul sirait SH)
Tim/Red
