TOPINFORMASI.COM
DELI SERDANG – Kekacauan penataan Pajak Pasar 8 Gambir di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin memprihatinkan. Jalan umum yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah fungsi layaknya area pasar liar, menimbulkan kemacetan parah hampir setiap hari dan memicu keluhan luas dari pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli berlangsung hingga ke bahu dan badan jalan utama. Ironisnya, lokasi pasar resmi yang telah disediakan pemerintah tampak tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, memunculkan pertanyaan terkait kinerja pihak kecamatan dalam mengelola dan menertibkan pajak pasar tersebut.
Situasi menjadi lebih kacau ketika ada kendaraan besar yang berhenti, melakukan bongkar muat, atau melintas bersamaan dari dua arah. Karena jalan telah menyempit akibat lapak pedagang, kemacetan panjang tak terhindarkan, seperti terlihat dalam dokumentasi foto di lokasi.
"Ini bukan sekali dua kali. Hampir tiap hari macet. Kalau ada truk lewat atau berhenti sedikit saja, langsung lumpuh total," ungkap salah satu pengguna jalan dengan nada kesal.
Masyarakat menilai pihak Kecamatan Percut Sei Tuan terkesan melakukan pembiaran terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan. Para pedagang tersebut tetap beraktivitas tanpa penindakan tegas, seolah kebal terhadap aturan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik pembiaran sistematis yang merugikan kepentingan publik. Jalan umum yang dibiayai dari uang rakyat justru dikuasai segelintir pihak demi kepentingan ekonomi, sementara hak pengguna jalan diabaikan.
Jika dibiarkan, situasi ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta konflik sosial antara pedagang dan masyarakat.
Warga mendesak pemerintah kecamatan dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas, melakukan penataan ulang pasar, menertibkan pedagang yang melanggar, serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Tanpa tindakan nyata, publik menilai aparat pemerintah telah gagal menjalankan tugas pelayanan dan penegakan aturan.
(Tim Investigasi | www.topinformasi.com)
