KADES DAN BPD KLAMBIR V KEBUN DIMINTA SEGERA EVALUASI KINERJA KADUS

/ Rabu, 07 Januari 2026 / 22.32

TOPINFORMASI.COM
Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang – Kinerja para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Klambir V Kebun menjadi sorotan serius. Masyarakat dan berbagai pihak mendorong Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para Kadus yang dinilai tidak produktif, kurang aktif, dan diduga melanggar aturan profesionalisme kerja.
 
Hasil evaluasi yang akan dilakukan diharapkan tidak hanya menjadi bahan pembinaan internal desa, tetapi juga dapat dijadikan dasar bagi Bupati Deli Serdang untuk mengambil kebijakan tegas dalam rangka pembenahan birokrasi di tingkat desa.
 
Selain masalah produktivitas dan aktivitas, perhatian juga tertuju pada banyaknya Kadus yang merangkap pekerjaan di sektor swasta, BUMN, maupun berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kondisi ini dinilai melanggar peraturan yang berlaku dan berdampak pada kelalaian pelayanan kepada masyarakat.
 
Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa telah diatur secara jelas dalam peraturan hukum nasional, antara lain:
 
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51): Melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai BUMN/BUMD, PNS, atau jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020: Menekankan pentingnya fokus perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara penuh waktu (full-time).
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menerima penghasilan ganda dari keuangan negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
 
Masyarakat Klambir V Kebun mengungkapkan harapan agar hasil evaluasi dari Kades dan BPD segera mendapatkan tindak lanjut resmi. Warga juga meminta agar Bupati Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat turun tangan untuk mengambil langkah konkret, termasuk pemberian sanksi hingga pemberhentian bagi Kadus yang terbukti melanggar aturan.
 
"Kami berharap Bapak Bupati Deli Serdang tidak tutup mata. Jika ada Kadus yang sudah jadi P3K atau bekerja di BUMN namun masih menjabat sebagai Kadus, itu jelas melanggar aturan. Harus ada kebijakan tegas agar pelayanan di desa kami tidak terbengkalai," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
 
Langkah tegas dari pemerintah kabupaten sangat dinantikan guna memastikan bahwa jabatan perangkat desa diisi oleh individu yang memiliki komitmen penuh, berintegritas tinggi, dan patuh pada peraturan yang berlaku.(r3d)
Komentar Anda

Berita Terkini