Diduga Oknum Sindikat Mafia Tanah Berkedok Oknum Bendahara Dewan Mesjid Indonesia Sumut, Tipu Pasutri Tua

/ Selasa, 27 Januari 2026 / 09.14
Medan-TOPINFORMASI.COM
Walau tertatih-tatih dengan menggunakan tongkat, wanita tua Tjut Rika (66) didampingi suaminya Mahadi Pasaribu, kembali dengan semangat perjuangan haknya, memasuki ruangan SPKT Poldasu, Senin (26/1). 

Hal itu dikarenakan Pasutri tua yang telah puluhan tahun tinggal di jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan, tak rela tanah yang berdiri rumah sebagai tempat berteduh dihari tuanya, harus diserobot dugaan para sindikat mafia tanah yang terorganisir. Parahnya diduga para sindikat terdiri kaum intelektual, serta terselubung sebagai tokoh religius/agama di Sumatera Utara.

Menurut Dr. M Sa'i Rangkuti,SH,MH,
anak sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution yang saat ini sebagai kuasa hukum Pasutri tua Tjut Rika dan suaminya Mahadi Pasaribu, kepada wartawan, Senin, (11/12), bahwa pihaknya telah melaporkan Herlina Purba,SE dan Muhammad Syam Nasution,S.Kom, tak lain Oknum Bendahara Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan persekongkolan untuk melakukan tipu muslihat terhadap pasangan yang berumur lebih dari 65 tahun, berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/B/138/I/2026/SPKT Polda Sumatera Utara, Tanggal 26 Januari 2026.

Lanjut pria yang bergelar Doktor yang juga Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara ini, bahwa keterangan dari Klientnya bahwa Muhammad Syam Nasution,, S.Kom tersebut selama ini dikenal baik dan berakhlak baik, serta dalam wadah DMI Sumatera Utara dengan suami klient kami, membuat klient seakan tak menyangka bahwa Muhammad Syam Nasution mampu mengingkari kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama yang akhirnya beliau ingkari, maka mulai tampak sosoknya yang berbeda dari sosok tokoh religius/agama.

"Sebaiknya lepas saja baju sebagai Bendahara di organisasi Dakwah Mesjid Indonesia Sumatera Utara, apalagi beliau satu organisasi dengan suami klient kami, Bapak Mahadi Pasaribu, karena cara dan tingkah lakunya tidak mencerminkan kebaikan dan berakhlak. Masa orang yang katanya paham agama, tidak memiliki prilaku dan akhlak yang baik, apalagi melakukan Cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang patut diduga ingin memperkaya diri sendiri dengan melawan hak, sehingga pantas klient kami melaporkan Muhammad Syam Nasution di Polda Sumatera Utara," Ungkap pria yang S1 dari UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI.

Sebelumnya diberitakan bahwa bahwa klient kami memiliki sebidang tanah yang berdiri bangunan, serta selama ini sebagai tempat tinggalnya di Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 192, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Tahun 1984 yang tercatat atas nama Tengku Ismail.Berdasarkan Akta Hibah No 43/Medan Baru/1996, tanggal 25 Maret 1996 yang dibuat dihadapan PPAT Parlaungan Nasution, SH di Medan. Dan korban tidak pernah mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun juga.

Berawal dari hubungan bisnis, Herlina Purba,SE pernah meminjam SHM nya untuk dijadikan jaminan hutang Herlina Purba,SE di Bank Syariah Mandiri, tepatnya sekitar tahun 2009, guna mendapatkan modal usaha sebesar Rp 450 juta, kemudian Herlina Purba,SE menyerahkan uang 200 juta kepada korban dan korban membayar cicilan tiap bulannya kepada Herlina Purba,SE. 

Berjalannya waktu, korban yang masih lancar membayar cicilannya, tiba tiba kondisi keuangannya terjadi tidak stabil, hingga didalam perjalanannya sekitar 1 tahun lamanya, pembayaran cicilan korban macet, lalu Herlina Purba,SE menyampaikan bahwa aset korban akan dilelang, hingga korban menyampaikan agar diupayakan tidak dilelang, karena tanah dan rumah itu peninggalan orangtuanya.

Saat itulah diduga dimulainya kesepakatan tipu muslihatnya, dimana Herlina Purba menyampaikan kepada korban bahwa dirinya ada kenalan yang bekerja dibagian lelang, yakni oknum Bendahara DMI Sumut Muhammad Syam Nasution,S.Kom yang dapat menebus aset korban di Bank itu.

Namun korban yang akhirnya mengetahui bahwa aset miliknya beralih ke Muhammad Syam Nasution,S.Kom yang juga dikenal pengusaha property, tanpa seijin dan sepengetahuan diri korban.

Sehingga tidak alasan hukum Herlina Purba untuk mengalihkan atau menjual kepada Muhammad Syam Nasution.Dengan adanya peralihan tersebut atau menjual milik korban itu, sebagaimana Akta jual beli antara korban dengan Herlina Purba dan Herlina Purba dengan Muhammad Syam Nasution, berdasarkan akta jual beli Nomor 1033/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat oleh PPAT Mimin Rusli,SH dan beralih keatasnama Muhammad Syam Nasution, S.Kom, hal mana patut dan pantas diduga perbuatan Herlina Purba dan Muhammad Syam Nasution dugaan bersepakat untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. Akibat dari adanya Gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Syam Nasution, timbul putusan hukum dari Pengadilan Negeri Medan No 540/Pdt.G/2020/PN.Mdn, tanggal 6 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 389/Pdt/2020/PT.Mdn, tanggal 7 Oktober 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali No 539/PK/Pdt/2022, tanggal 22 Juli 2022 dan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah antara Muhammad Syam Nasution dan Tjut Rika yang akhirnya telah membuat kesepakatan tertulis terkait dengan produk putusan yang ada dan saat itu pembantah juga ada di dalam kesepakatan tersebut sebagai saksi, ternyata Muhammad Syam Nasution tidak menepati kesepakatan yang ada, dikarenakan adanya surat pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn yang akan proses pelaksanaannya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 berdasarkan penetapan skripsi nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn, tanggal 5 Juni 2024.

Terpisah, Mahadi Pasaribu kepada wartawan, Senin (26/1), mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur bahwa laporannya istrinya Tjut Rika ke Poldasu tadi (26/1), telah diterima pihak kepolisian dengan melaporkan dugaan kesepakatan tipu muslihat terhadap terlapor Herlina Purba dan Muhammad Syam Nasution

"Alhamdulillah laporannya telah diterima dan sebenarnya kedua terlapor Herlina Purba dan Muhammad Syam Nasution yang sama-sama bergabung di DMI Sumut, awalnya saya anggap baik dan malah Syam itu menganggap saya orangtuanya. Ternyata itu hanya tipu muslihatnya untuk menzholimi saya dan keluarga. Saya akan lawan mereka yang telah kezholiman saya dan keluarga saya," Tuturnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini