Wartawan di Batu Bara Melapor ke Polisi Setelah HP Dirampas Saat Meliput Kelangkaan BBM

/ Sabtu, 06 Desember 2025 / 09.58

Teks Fhoto: Wartawan di Batu Bara Melapor ke Polisi Setelah HP Dirampas Saat Meliput Kelangkaan BBM


BATU BARA, TOPINFORMASI.COM- Seorang wartawan di Batu Bara melaporkan kejadian perampasan handphone yang dialaminya saat meliput antrian kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Insiden ini terjadi di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (05/12/2025).
 
Sholeh Pelka, wartawan yang menjadi korban, sedang melakukan peliputan terkait antrian panjang dan kelangkaan BBM di SPBU tersebut. Dalam video yang direkamnya, terlihat antrian yang didominasi oleh anak sekolah. Sholeh kemudian menyarankan kepada petugas SPBU untuk memprioritaskan pengisian BBM bagi para pelajar agar mereka tidak terlambat mengikuti ujian di sekolah.
 
Namun, saran tersebut ditolak oleh petugas SPBU. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga sebagai pengepul BBM dengan modus penarik becak merasa terganggu dengan kehadiran wartawan tersebut. Pria itu menegur dan melarang Sholeh untuk merekam video di lokasi SPBU. Karena merasa tidak dihiraukan, terduga pelaku kemudian merampas handphone yang digunakan Sholeh untuk merekam.
 
Sholeh Pelka, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, merasa bahwa tugasnya sebagai wartawan telah dihalang-halangi dan kebebasan persnya dibatasi. Atas kejadian ini, ia melaporkan kasus perampasan tersebut ke Mapolsek Indrapura.
 
"Saya berharap agar petugas kepolisian segera mengamankan pelaku perampasan dan menindak para pengepul BBM yang menjual BBM eceran dengan harga yang tidak wajar, mencapai 30 hingga 35 ribu per liter di tengah kelangkaan ini," ujar Sholeh.
 
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang bertugas untuk kepentingan publik. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini