Medan,TOPINFORMASI.COM– Kasus sengketa tanah yang melibatkan Fatmalaila dan Darman Yosef di Medan semakin rumit. Ada indikasi kuat bahwa transaksi jual beli tanah ini penuh kejanggalan, terutama terkait perbedaan luas tanah yang tercantum dalam berbagai dokumen.
Menurut Fatmalaila, Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi antara Edi Siswanto dan Darman Yosef pada September 2023 mencantumkan luas tanah 64 m2 (8 m x 8 m). Namun, dalam Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi antara Darman Yosef dan Fatmalaila pada April 2024, luas tanah berubah menjadi 72 m2 (9 m x 8 m).
"Perjanjian awal saya adalah mendapatkan tanah seluas 108 m2 (9 m x 12 m), dan saya punya buktinya," tegas Fatmalaila. Ia juga menyoroti peran notaris yang dianggap lalai karena tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. "Saya tidak kenal Darman Yosef, semua transaksi saya lakukan dengan Edi Siswanto," tambahnya.
Kejanggalan lain adalah penerbitan Surat Silang Sengketa dan Surat Keterangan Fisik Tanah oleh notaris, padahal tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Medan. Fatmalaila menduga ada upaya menyembunyikan identitas penjual yang sebenarnya.
"Kenapa notaris bisa berkomunikasi dengan Edi Siswanto, tapi nomor saya malah diblokir?" tanya Fatmalaila, mempertanyakan independensi notaris dalam kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Notaris Dodi menyatakan bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh Fatma Laila secara hukum. "Soal sengketa, saya tidak mengetahuinya," ujarnya kepada media. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat status tanah yang masih dalam sengketa.
Kasus ini masih terus diselidiki dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik transaksi tanah yang penuh misteri ini.
Umi Fatma Laila akan segera melaporkan hal ini kepada kepolisian dengan kasus dugaan penipuan, ujarnya. (Red)
